Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Pemerintah Tak Konsisten

Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) selama 2 pekan ke depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jun 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 17:30 WIB
Minyak goreng curah
Aktivitas pedagang minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memandang pemerintah tak konsisten dalam menangani masalah minyak goreng. Ini menyusul penerapan wajib PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

"Sejak awal diterapkannya KTP untuk beli minyak goreng, KK kemudian pakta integritas ditambah lagi sekarang PeduliLindungi, justru ini memperlihatkan ada ketidak konsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan," kata Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan kepada Liputan6.com, Senin (27/6/2022).

Ia menyimpulkan, kebijakan yang sebelumnya diterapkan pemerintah tak efektif. Selanjutnya, penerapan kebijakan baru ini belum bisa dipastikan tanpa masalah.

"Kebijakan baru ini PeduliLindungi. Berarti sebelumnya tidak berjalan dengan baik, tidak efektif, ditambah lagi harus menggunakan internet untuk menghidupkan PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng, kan tidak begitu," terang dia.

Informasi, pemerintah memulai sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) selama 2 pekan kedepan. Alternatifnya, konsumen bisa menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Pemerintah juga membatasi pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari. Ini untuk mengakomodir pelaku bisnis UMKM yang membutuhkan banyak minyak goreng.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebutuhan Pokok

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, Reynaldi menuturkan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Maka, pemerintah sepatutnya tak perlu mempersulit masyarakat untuk mendapatkannya.

"Minyak goreng atau kebutuhan bahan pokok ini menjadi hak masyarakat kita untuk mendapatkan, tapi kalau dipersulit dengan cara-cara harus melakukan scan, ini justru menambah persoalan baru di lapangan," ujarnya.

Ia pun menilai, dengan adanya syarat terbaru ini tak menjamin masyarakat mampu untuk memenuhinya. Misalnya, dengan keharusan membawa KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi.

"Saya kira masyarakat yang datang ke pasar belum tentu bawa KTP belum tentu juga membawa gawai, kan gitu. Kalau KTP okelah masih bisa diimolementasi walau tak efektif juga, tapi PeduliLindungi ini kan harus ada internet juga, kalau tidak ada internet tidak nyala, tidak bisa beli minyak goreng," paparnya.

 

Sosialisasi Masif

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dengan demikian, ia meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu. Dengan mampu menjangkau seluruh pasar tradisional di wilayah Indonesia.

"Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dulu yang masif edukasi dulu seluruh masyaeakat secara masif di seluruh pasar teadisional di Indonesia, baru kita terapkan policy nya," katanya.

"Ini kebalik pemerintah, kebijakan dulu, abru nanti dipikirkan gimananya di lapangan. Sayang kan, seharusnya kita seluruh stakeholder diundang dari hulu ke hilir, dijalur tengah ada distributor, kita bicara enaknya gimana," tambah dia.

Ia memandang, jika tujuannya untuk mengawasi alur distribusi dari produsen ke distributor, ia akan mengapresiasi. Namun, jika pedagang dan pembeli yang perlu melakukan scan barcode PeduliLindungi, itu hanya mrnambah beban.

"Tapi sekarang akhirnya pedagang kita yang harus disuruh scan barcode, menunjukkan KTP kemudian konsumen harus memperlihatkan PeduliLindungi nya, ini kan justru menambah masalah," ungkapnya.

 

Antisipasi Masalah

Ia kembali menegaskan pemerintah butuh mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh. Termasuk mengantisipasi potensi masalah yang terjadi.

"Dan pemerintah gak mengkaji itu harusnya pemerintah mengkaji, kalau ada permaaalahan atau trouble di aplikasi tersebut ada hang atau doen server kita kan gak bisa ukur itu, gak ada ukuran jelas," kata dia.

"Maka kami mendorong pemerintah membanjiri dulu migor di pasar dengan harga yang ditetapkan pemerintah," tutup Reynaldi.

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya