DMO dan DPO Bikin Ekspor CPO Melempem, Pemerintah Bilang Begini

Pemerintah buka suara mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dituding membuat ekspor CPO (minyak sawit mentah) terhambat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Jun 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 14:10 WIB
minta-pajak-cpo-turun130110b.jpg
Pemerintah buka suara mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dituding membuat ekspor CPO (minyak sawit mentah) terhambat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah buka suara mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dianggap telah membuat keran ekspor CPO (minyak sawit mentah) yang memang sudah dibuka menjadi terhambat.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves, Firman Hidayat, mengatakan kunci untuk meningkatkan harga Tandan Buah atau TBS sawit adalah akselerasi ekspor CPO.

Menurut laporannya, angka alokasi ekspor yang diberikan untuk Juni 2022 sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out.

"Angka persetujuan ekspor yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Lebih rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program minyak goreng curah rakyat (MGCR).

"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor 5 kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sanksi DMO

Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Oke menambahkan, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi.

Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga TBS sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.

"Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, kami mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya," tuturnya.

 

Guyur Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton per Bulan, Kemenko Marves: Jangan Ditimbun

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah terus mensosialisasikan dan menetapkan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Penggunaan platform ini dipercaya dapat lebih mengontrol penjualan minyak goreng curah sesuai harga, dan mencegah aksi penimbunan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan, pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yakni bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat, yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

"Barang ini (minyak goreng curah rakyat) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," tegas dia.

Rachmat juga menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," serunya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan.

Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat.

Begini Hitungan Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi Maksimal 10 Kg Sehari per Orang

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah sudah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli  minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan jika perhitungan pembatasan 10 kg per hari telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia. "Yaitu sekitar 1 liter per harinya," kata dia seperti dikutip Rabu (29/6/2022).

Dia menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng memakai PeduliLindungi memiliki maksud dan tujuan yang baik.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," jelas dia.

Dia meyakini stok minyak goreng jumlahnya cukup banyak sebab tersedia 300.000 ton per bulan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” tegas dia. 

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya