34.900 Pengecer Minyak Goreng Sudah Terdaftar di PeduliLindungi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sejak 27 Juni-28 Juni 2022, total pengecer minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang telah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi ada di angka 34.900 orang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Jun 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 13:00 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sejak 27 Juni-28 Juni 2022, total pengecer minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang telah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi ada di angka 34.900 orang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sejak 27 Juni-28 Juni 2022, total pengecer minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang telah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi ada di angka 34.900 orang.

Dari jumlah tersebut, untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli, sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3 persen dari total keseluruhan.

"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Emil mengatakan, pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan, atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.

"Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian," imbuh dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Siapkan Skema

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah memang telah menyiapkan skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, berharap dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelasnya.


Guyur Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton per Bulan, Kemenko Marves: Jangan Ditimbun

Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah terus mensosialisasikan dan menetapkan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Penggunaan platform ini dipercaya dapat lebih mengontrol penjualan minyak goreng curah sesuai harga, dan mencegah aksi penimbunan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan, pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yakni bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat, yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

"Barang ini (minyak goreng curah rakyat) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," tegas dia.

Rachmat juga menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," serunya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan.

Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat.


Begini Hitungan Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi Maksimal 10 Kg Sehari per Orang

Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah sudah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli  minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan jika perhitungan pembatasan 10 kg per hari telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia. "Yaitu sekitar 1 liter per harinya," kata dia seperti dikutip Rabu (29/6/2022).

Dia menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng memakai PeduliLindungi memiliki maksud dan tujuan yang baik.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," jelas dia.

Dia meyakini stok minyak goreng jumlahnya cukup banyak sebab tersedia 300.000 ton per bulan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” tegas dia. 

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya