DPR Akan Awasi Penggunaan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng Curah

Kini, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 18:47 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 18:47 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi upaya pemerintah yang memperketat pembelian minyak goreng curah. Kini, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Ia mengatakan pihaknya akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini Komisi VI untuk mengawasi jalannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, langkah tersebut sebagai terobosan untuk memecahkan permasalahan minyak goreng di Indonesia.

"Jadi itu kan inovasi ya dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dahulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif. Namun kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan," ujar Dasco soal pembelian minyak goreng curah.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.

Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Untuk Hindari Kebocoran

Pemerintah menerapkan syarat pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tujuannya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi pedagang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut, tujuannya untuk penyaluran yang tepat sasaran. Penggunaan PeduliLindungi disebut untuk memudahkan konsumen.

"Jadi gini pada prinsip nya semua sudah terdaftar KTP ini lebih diarahkan untuk tepat sasaran, karena dari pengalaman kemarin kita enggak atur pake KTP itu yang membeli itu dan ada pembatasan kan, nah kemarin enggak ada pembatasan hilang di jalan," kata Oke, ditulis Senin (27/6/2022).

Dengan syarat ini, diharapkan mampu mengurangi bocornya distribusi minyak goreng curah. Ia berkaca pada sistem penyaluran yang sebelumnya diterapkan.

"Jadi sekarang kita pastikan tujuan nya adalah para pedagang mendapatkan barang, kalau kemarin kan pedagang ngga dapat barang, barang nya ilang di jalan, karena memang tidak dibatasi pembelian nya, satu tangki bisa belok kemana mana," kata dia.

Ia juga mengungkap, melalui sistem ini, ia ingin memastikan data KTP pedagang masuk ke sistem. Sehingga, sasaran penyalurannya bisa terdata.

Agar Tak Borong Minyak Goreng Curah

Oke juga meminta pembeli nantinya tak memborong di luar kuota yang ditetapkan. Maka, ditambahnya batasan pembelian diharapkan mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.

"Ini kita pastikan distributor minimal KTP pedagang nya, jadi nyampai ke pedagang, dr pedagang kalau bisa tidak diborong juga, walaupun kan sekarang pedagang 2 liter, sekarang kita naik jadi maksimum 10 Kg per KTP per orang," terang dia.

Oke menyampaikan batas pembelian ini diterapkan bagi konsumen secara umum. Sebelumnya, penyaluran minyak goreng ke pedagang yang dibatasi sebesar 200 liter.

"Bebas, nanti diadain terus, kalau kemarin kan ada pembatasan 200 liter ke pedagang, sekarang bebas, terus silahkan bahkan ke konsumen 10 kilogram," kata dia.

"Ini menunjukkan kita sudah bisa memasok dengan baik untuk wilayah tertentu, nanti ada wilayah tertentu ada fokus kita sendiri," tambah dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya