MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4

Penetapan dibacakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI), terhadap paslon Ade-Cecep dalam sengketa pilkada Tasikmalaya.
Tampilkan foto dan video