Paslon Petahana Ade-Cecep Menangkan Pilkada Tasikmalaya

Penetapan dibacakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI), terhadap paslon Ade-Cecep dalam sengketa pilkada Tasikmalaya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 22 Mar 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 05:00 WIB
Nampak Ketua KPUD Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, tengah menandatangani penetapan pasangan calon (paslon) nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau HADE, sebagai pemenang pilkada Tasikmalaya 2021-2024.
Nampak Ketua KPUD Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, tengah menandatangani penetapan pasangan calon (paslon) nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau HADE, sebagai pemenang pilkada Tasikmalaya 2021-2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menerapkan pasangan calon (paslon) nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau HADE, sebagai pemenang pilkada Tasikmalaya 2021-2024.

Dalam sidang pleno di Gedung Majelis Utama Indonesia (MUI). Paslon Hade yang diusung PDI dan partai PPP mendapatkan raihan suara sebesar 315.332 atau 32,84 persen.

Keputusan itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI), terhadap paslon HADE.

“Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya," ujar Aep Sumirat, Komisioner KPUD Tasikmalaya, saat membacakan berita acara, Ahad (21/3/2021).

 Ketua KPUD Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengatakan penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah salinan Ketetapan atau putusan MK diterima.

KPUD Tasikmalaya langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (WANI), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perhitungan suara pilkada yang dilakukan KPU.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya