Pendamping Bacaleg DPRD

Tekan paparan COVID-19, KPU Jawa Barat menerbitkan kebijakan pembatasan jumlah pendamping bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (balon DPD) yang hendak mendaftar.
Tampilkan foto dan video