penjualan rokok batangan dilarang

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran.
Tampilkan foto dan video