Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Gelisah 

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan dan melarang pemajangan produk tembakau.

oleh Tim Bisnis diperbarui 14 Jan 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2024, 19:45 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan dan melarang pemajangan produk tembakau. 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan aturan tersebut.

Hal ini lantaran karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.

"Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan bahwa Apindo telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja.

"Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan secara baik," katanya.

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau.

“(Aturan tersebut) menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” protes Aas (24 tahun), pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Aas melanjutkan, sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

“Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu,” tegasnya.


Kegelisahan Pedagang

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang.

“Dalam hati kecil saya terus terang, nggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan.”

Yuni juga khawatir perjuangannya merantau dari Madura ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan berjualan akan sia-sia.

"Kita kan jauh datang dari Madura untuk cari duit ke sini (Jakarta). Kita ini pejuang receh, kok begini hasilnya,” katanya.

 


Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal siap edar. Penindakan rokok ilegal itu terlaksana di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

"Tim melaksanakan patroli darat dengan menyasar agen-agen jasa pengiriman di beberapa wilayah Kabupaten Jepara. Dari hasil patroli tersebut, petugas mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jeparala. Kami pun langsung memeriksanya," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan tertulisnya , Selasa (8/1/2024). 

Dari hasil pemeriksaan 117 paket tersebut, petugas menemukan 8.860 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek, seperti Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Di samping itu, petugas juga menemukan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

"Nilai rokok ilegal yang berhasil kami sita diperkirakan sebesar Rp270.480.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 187.615.120,00," ucap Sandy. 


Lakukan Pengawasan

Ilustrasi rokok Ilegal (Istimewa)
Ilustrasi rokok Ilegal (Istimewa)

Sandy pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.  

"Pemberantasan BKC ilegal harus digalakkan selalu," ucap dia. 

Sandy menegaskan, penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman. 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya