Retribusi Turis Asing

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.
Tampilkan foto dan video