Pengertian CPNS
CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 persen. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan
Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:
1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8. Sehat jasmani dan rohani.
Kelengkapan Dokumen Ujian SKD
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
c. Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
d. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
e. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
f. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).
Perlu diingat, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang hadir terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan, dan tidak membawa kelengkapan persyaratan.
Syarat Ikut SKB
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, jika ketiga nilai sama, semua peserta bisa mengikuti SKB.
Oleh karena itu, peserta CPNS diharapkan mengerjakan SKD sebaik mungkin.
“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” kata Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira, seperti dikutip Selasa (19/10/2021).
Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau kepada peserta CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.
“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri.