Ingat, Tes SKD CPNS 2021 Tidak Dipungut Biaya

Peserta seleksi SKD CPNS 2021 diingatkan untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Sep 2021, 08:40 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 08:40 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengingatkan peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menegaskan, panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS.

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CPNS. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Mochamad Wardhi Fachri, mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD agar teliti dalam membaca pengumuman.

"Swab test ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," imbuhnya.

Wardhi juga menghimbau kepada peserta SKD CPNS 2021 yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengecualian

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Petugas memeriksa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Peserta CPNS yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya