Liputan6.com, Jakarta Masyarakat beramai-ramai mendaftarkan diri begitu seleksi CPNS 2021 dibuka. Profesi ini begitu didambakan oleh sebagian orang karena fasilitas gaji PNS yang didapatkan.
Terlebih anggota PNS masih tetap mendapatkan penghasilan dari negara meskipun sudah masuk masa pensiun.
Baca Juga
Adapun proses CPNS 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, proses seleksi sekarang ini sudah berada di tahap jawab sanggah yang berlangsung pada 25 Desember-3 Januari 2022. Lebih dulu panitia telah mengumumkan hasil akhir pada 23-24 Desember 2021 lalu.
Advertisement
Di samping itu, masa sanggah dibuka bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman hasil akhir. Bila ada kesalahan yang bukan berasal dari diri sendiri, peserta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasilnya. Namun, proses masa sanggah tersebut sudah berlalu, tepatnya pada 25-27 Desember 2021.
Sedangkan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, bisa langsung menyiapkan dokumen untuk proses pemberkasan.
Nantinya penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH akan berlangsung pada 7-21 Januari 2022. Kemudian barulah pada 22 Januari-22 Februar2022 akan dilakukan usul penetapan NIP CPNS bagi peserta.
Seluruh proses tersebut memang cukup memakan waktu dan tenaga. Namun, para pelamar seleksi CPNS tetap bertekad untuk melakukannya demi menjadi bagian dari ASN.
Selain gaji pokok, anggota PNS pun nantinya akan mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya, seperti tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan masih banyak lagi.
Lantas berapakah kisaran gaji PNS yang bisa dibawa pulang peserta lulus seleksi CPNS 2021?
Â
Â
Gaji PNS
Sebagai informasi, besaran gaji PNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini besaran gaji PNS seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).
1. Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Â
2. Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- Golongan Ia: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IIId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Â
Â
Advertisement
Gaji Golongan Lainnya
3. Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp3.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Â
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Â
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati