TWK
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWKÂ bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Â
TIU
Tes Intelegensia Umum atau TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
yang lain;
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
Â
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
Â
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individudalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Â
TKP
Tes Karakteristik Pribadi atau TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Â
Cek Kelulusan SKD
Untuk mengecek kelulusan SKD melalui SSCASN BKN, berikut langkah-langkahnya.
1. Buka sscasn.go.id
2. Pilih menu Layanan Informasi
3. Pilih opsi untuk melihat hasil tes, apakah hasil seleksi PPPK Guru, PPPK, atau SKD CPNS.
Sementara cara kedua, peserta bisa langsung mengunjungi website resmi Instansi sesuai dengan yang dilamar sebelumnya.
Â
Arti Kode Hasil SKD
- Kode P/L
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode P
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode TL
Adapun kode TL, ini mengartikan bahwa peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.