Pelamar CPNS 2024 Bisa Ikut Seleksi Tanpa Tes SKD, Ini Syaratnya!

Terdapat sejumlah kriteria bagi pelamar CPNS 2024 yang diperbolehkan untuk menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Sep 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 20:15 WIB
Pengumuman CPNS
Jumlah pendaftar untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) 2024 telah mencapai 3.963.832 orang hingga penutupan pada tanggal 17 September 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memiliki kesempatan menarik untuk memilih apakah ingin mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lagi atau cukup menggunakan hasil SKD dari tahun sebelumnya. Pilihan ini khusus diberikan bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS pada tahun lalu.

Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SKD ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan nilai SKD dari Tahun Anggaran 2023 dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Tetapi, tidak semua pelamar dapat menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah melamar dengan NIK yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023, serta dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.

Selain itu, nilai SKD yang diperoleh juga harus memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar, dan pelamar harus dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi untuk CPNS 2024.

"Pelamar akan memiliki kesempatan untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai tanggal 18 hingga 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN," ungkap Vino dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Setelah periode konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Vino juga mencatat bahwa jumlah pendaftar untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) 2024 telah mencapai 3.963.832 orang hingga penutupan pada tanggal 17 September 2024.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara bersamaan oleh masing-masing instansi mulai tanggal 14 hingga 19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas yang diatur dalam Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek Hasil Seleksi

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Para peserta tes seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM tengah memeriksa nomor pendaftaran mereka di gedung BKN, Jakarta, pada hari Senin, 11 September. Pada tahun 2017, jumlah pelamar CPNS yang mendaftar di lingkungan Kemenkumham mencapai angka yang mengesankan, yaitu 1.116.138 orang.

Pelamar dapat memeriksa hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN dengan cara login menggunakan akun masing-masing.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, akan ada masa sanggah, di mana pelamar memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Selanjutnya, instansi akan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut dari tanggal 20 hingga 24 September 2024.

Penting untuk dicatat bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebaliknya, masa ini diperuntukkan bagi pelamar yang menemukan kesalahan dalam hasil verifikasi dan validasi dari instansi. Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

BKN juga mengingatkan para pelamar untuk tetap waspada terhadap berita palsu dan oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha memanfaatkan momen seleksi CPNS tahun ini.

"Hindari penipuan yang menjanjikan kelulusan tes CPNS. "Selalu rujuk informasi melalui saluran resmi pemerintah, baik di BKN maupun di instansi yang dilamar," tegasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya