Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024. Peserta dapat memeriksa daftar nama, jadwal, dan lokasi ujian melalui akun SSCASN BKN masing-masing atau melalui pengumuman yang tersedia di instansi terkait mulai 9 Oktober - 15 Oktober 2024.
SKD ini akan digelar di 36 titik lokasi kantor BKN di seluruh Indonesia, 75 titik lokasi mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, serta 93 titik lokasi di luar negeri, dengan waktu ujian yang disesuaikan dengan zona waktu setempat.
Baca Juga
Dalam sebuah pengumuman resmi yang dirilis pada Selasa (14/10/2024), melalui akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) atau yang biasa dikenal dengan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2024.
Advertisement
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321/2024, yang menjelaskan secara detail mengenai nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta ujian sesuai dengan kategori pelamar masing-masing.
Materi SKD CPNS 2024: 110 Soal Berbasis Computer Assisted Test (CAT)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan total 110 butir soal. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), materi SKD CPNS 2024 terbagi menjadi tiga bagian utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK terdiri dari 30 soal yang menguji pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta Bahasa Indonesia. TIU berjumlah 35 soal yang menekankan pada kemampuan verbal (seperti analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (meliputi perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (menguji analogi, ketidaksamaan, dan serial).
Sementara itu, TKP memiliki 45 soal yang fokus pada penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, serta anti radikalisme. Dengan format CAT, para peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi SKD CPNS 2024 yang sangat kompetitif ini.
Advertisement
Kategori dan Passing Grade
Nilai ambang batas/ passing grade SKD ini terdiri dari tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah detail nilai ambang batas untuk masing-masing kategori pelamar:
Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Cumlaude:
- TIU: 85
- Nilai Kumulatif Minimum: 311
Diaspora:
- TIU: 85
- Nilai Kumulatif Minimum: 311
Penyandang Disabilitas:
- TIU: 60
- Nilai Kumulatif Minimum: 286
Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal:
- TIU: 60
- Nilai Kumulatif Minimum: 286
Tes SKD akan berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendapatkan alokasi waktu 130 menit. Bobot penilaian untuk setiap tes juga telah ditetapkan sebagai berikut:
- Jawaban benar pada TIU dan TWK akan diberi bobot 5 poin
- Jawaban salah tidak diberikan poin, sementara jawaban kosong tidak mempengaruhi nilai
- Pada TKP, bobot nilai tertinggi adalah 5 dan terendah 1, dengan jawaban kosong tidak mempengaruhi nilai.