Definisi Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023 dan Cara Pengajuannya

Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Ini cara pengajuan sanggahan di seleksi CPNS 2023.

oleh Vatrischa Putri Nur Sutrisno diperbarui 22 Nov 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 16:15 WIB
SKD CPNS 2023
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi terus melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini para pelamar CPNS 2023 telah menyelesaikan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dilaksanakan sejak tanggal 9-18 November 2023 lalu. Hasil tes SKD CPNS 2023 juga sudah bisa dilihat sejak tanggal 20 hingga 22 November 2023 di laman SSCASN masing-masing dan website instansi.

Besok, pelamar akan melewati masa sanggah dan masa jawab sanggah SKD. Jadwal masa sanggah SKD ini berlangsung mulai 23-25 November 2023, dan masa jawab sanggah mulai 23-27 November 2023.

Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun begitu, peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya. 

Kemudian setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.

Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons jawab sanggah dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023. 

Selanjutnya, pengolahan nilai SKD hasil sanggah akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 27 November-2 Desember 2023.

Perlu dicatat bahwa sanggahan ini tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mengajukan Sanggahan SKD di SSCASN

Untuk mengajukan sanggahan hasil tes SKD CPNS 2023, Anda bisa melakukannya di akun SSCASN Anda masing-masing, berikut tata caranya:

1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Log in menggunakan NIK dan password Anda yang sudah terdaftar

3. Hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman 'Resume Pendaftaran'

4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pilihan untuk melakukan sanggahan di bagian bawah hasil pengumuman, klik 'Ajukan Sanggah'

5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil SKD pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan. Lampirkan juga bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan Anda.

6. Apabila sudah yakin terhadap sanggahan yang telah disampaikan, klik 'Akhiri Proses Sanggah'


Link Resmi Instansi

Cara cek hasil tes SKD bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing. Selain itu, bisa juga dicek melalui website resmi instansi yang Anda daftar. Berikut adalah website resmi instansi di CPNS 2023.

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • cpnsKementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian): https://rekrutmen.ekon.go.id
  • Kejaksaan Republik Indonesia: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): https://cpns.polri.go.id/
  • Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id/
  • Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/
  • Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya