Liputan6.com, Jakarta - Situs berbagi video Vimeo mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap Vimeo.
Vimeo juga men-share surat tersebut kepada para wartawan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Vimeo bukanlah situs pornografi dan melarang konten pornografi diunggah ke situs tersebut.Â
Menurut yang dilansir media Associated Press, dalam surat itu Vimeo bahkan mengklaim selalu berusaha menghapus konten pornografi setiap kali konten seperti itu muncul pada layanannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 11 Mei 2014 lalu situs Vimeo diblokir oleh Kemenkominfo melalui tim Trust+. Operator telekomunikasi Telkom adalah salah satu yang memblokirnya. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kemenkominfo.Â
Anehnya, pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.
Di lain sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Karena penilaian itulah, tim Trust+ memblokir layanan itu.
Metode Trust+ saat ini memang diandalkan oleh Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari unsur-unsur pornografi, perjudian, dan berbagai hal negatif lainnya.
Namun sayang, metode ini dianggap banyak pihak menjadi sebuah kemunduran karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi pengguna internet. Metode ini dinilai akan memberikan kuasa pada Kemenkominfo untuk memblokir situs apa pun tanpa alasan yang jelas.
Didirikan pada 2005, Vimeo.com merupakan situs berbagi video pertama yang mendukung versi definisi tinggi (high definition), dan digunakan secara luas oleh para musisi dan pembuat film independen untuk membagi karya mereka.
Kasus pemblokiran situs seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2008, Kemenkominfo juga pernah mengeluarkan surat perintah pemblokiran terhadap YouTube karena menampilkan video yang dianggap melecehkan agama Islam.
Kirim Surat, Vimeo Desak Kominfo Cabut Pemblokiran
Vimeo meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap layanan mereka.
diperbarui 23 Mei 2014, 16:23 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 16:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya