Liputan6.com, Jakarta - Situs berbagi video Vimeo mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap Vimeo.
Vimeo juga men-share surat tersebut kepada para wartawan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Vimeo bukanlah situs pornografi dan melarang konten pornografi diunggah ke situs tersebut.Â
Menurut yang dilansir media Associated Press, dalam surat itu Vimeo bahkan mengklaim selalu berusaha menghapus konten pornografi setiap kali konten seperti itu muncul pada layanannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 11 Mei 2014 lalu situs Vimeo diblokir oleh Kemenkominfo melalui tim Trust+. Operator telekomunikasi Telkom adalah salah satu yang memblokirnya. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kemenkominfo.Â
Anehnya, pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.
Di lain sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Karena penilaian itulah, tim Trust+ memblokir layanan itu.
Metode Trust+ saat ini memang diandalkan oleh Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari unsur-unsur pornografi, perjudian, dan berbagai hal negatif lainnya.
Namun sayang, metode ini dianggap banyak pihak menjadi sebuah kemunduran karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi pengguna internet. Metode ini dinilai akan memberikan kuasa pada Kemenkominfo untuk memblokir situs apa pun tanpa alasan yang jelas.
Didirikan pada 2005, Vimeo.com merupakan situs berbagi video pertama yang mendukung versi definisi tinggi (high definition), dan digunakan secara luas oleh para musisi dan pembuat film independen untuk membagi karya mereka.
Kasus pemblokiran situs seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2008, Kemenkominfo juga pernah mengeluarkan surat perintah pemblokiran terhadap YouTube karena menampilkan video yang dianggap melecehkan agama Islam.
Kirim Surat, Vimeo Desak Kominfo Cabut Pemblokiran
Vimeo meminta agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap layanan mereka.
Diperbarui 23 Mei 2014, 16:23 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 16:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gandrung Sewu dan Banyuwangi Ethno Carnival Kembali Masuk Kharisma Event Nusantara
Tips First Date Cowok: Panduan Lengkap Membuat Kesan Pertama yang Mengesankan
Jebol Gawang Tottenham Hotspur, Erling Haaland Samai Rekor Striker Tajam Liga Inggris
Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Begini Kata DPR
OPINI: Aspek Legal, Dampak Ekonomi dan Realitas Politik Hadang Gebrakan Trump-Musk
Munggahan Jelang Ramadan, Mahasiswa dan Polisi Bagikan Ikan Lele ke Masyarakat
Fokus Pagi : Ricuh Penertiban Lahan di Grogol Petamburan, Sejumlah Orang Diamankan
Mengenal Kuadriliun, Istilah Penyebutan Angka Besar yang Sering Diabaikan
Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia
Tips Melawan Rasa Malas: Panduan Lengkap Mengatasi Kemalasan
Menko Muhaimin Tekankan Pentingnya Peran DTSEN dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Ada Mesin Baru di Terminal 3 Bandara Soetta, Antrean Periksa Xray Jadi Lebih Cepat