Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.
"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).
Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.
"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.
Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.
"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda
Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri
Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.
diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia: Mandiri Challenge Cup U-20 di Vidio
Link Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jordan, Mandiri Challenge Cup U-20 di Vidio
150 Pantun Minta THR Lucu dan Menghibur untuk Lebaran
Warna Kulit Han So Hee Dianggap Terlalu Pucat, Riasan atau Asli?
Pihak Blake Lively - Ryan Reynolds Mengadu ke Pengadilan, Minta Pengacara Justin Baldoni Tutup Mulut
Sampai saat ini, Shin Tae-yong Masih Belum Tahu Alasan Sebenarnya di Balik Pemecatannya oleh PSSI dari Timnas Indonesia
5 Destinasi Wisata yang Cocok Dikunjungi saat Long Weekend, Salah Satunya di Luar Pulau Jawa
KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang
PSSI Akan Mempercepat Proses Naturalisasi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia, Target Selesai Februari 2025
Biar Nggak Bosen, Yuk Ikut 5 Kegiatan Sosial Ini untuk Bikin Hidup Lebih Berwarna!
8 Karakter Kartun Tertua yang Tetap Abadi, Nostalgia Masa Kecil
Penampilan Pemain Manchester City Saat Dibalikkan PSG: Pertahanan Bermasalah