Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.
"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).
Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.
"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.
Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.
"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda
Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri
Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.
Diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pentingnya Sistem Backup Andal di Tengah Serangan Siber yang Makin 'Brutal'
Mengenal Pengobatan Alternatif Monggeha Sinalaki dari Suku Tolaki
Ikut Eshark Rok Cup Indonesia 2025, TKM Racing Team Terjunkan 3 Pembalap Belia
BULOG Optimalkan Serapan Gabah Petani, Simak Upayanya
Happy Salma Tinggalkan Dunia Entertainmen, Bagikan Kiat Khususnya Bisa Bertahan Menjalankan Bisnisnya dari Bali
Apakah Vitamin D Dapat Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasan Pakar untuk Kamu yang Ingin Langsing!
Mengenal Ciri Ciri Perum, Karakteristik Unik Badan Usaha Milik Negara
Ciri Ciri Hamil 1 Hari, Tanda Awal Kehamilan yang Perlu Diketahui
Arti Mimpi Membeli Ikan, Simbol Harapan dan Pertanda Masa Depan
Arti Mimpi Menanam Padi, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan
Vokalis Sukatani Dikabarkan Dipecat dari Guru SD, Bupati Purbalingga Siap Pasang Badan
Arti Mimpi Menyapu Halaman Pakai Sapu Lidi, Berikut Makna dan Tafsir Lengkapnya