Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.
"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).
Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.
"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.
Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.
"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda
Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri
Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.
Diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Lebaran 2025, Pengguna MRT Jakarta Capai 76 Ribu Orang
Top 3: Harga Emas Antam Longsor dari Rekor Termahal
Rencana Besar Manchester United di Summer 2025 Dirusak Klub Arab Saudi
Mudik Lebaran 2025 Lebih Ramah Perempuan, Ada Ruang Laktasi di Rest Area
Pasca-Lebaran, Pedagang Sayur Raup Keuntungan di Tengah Minimnya Pesaing
Brand Kecantikan Indonesia Putus Kerja Sama dengan Kim Soo Hyun Usai Nangis-Nagis Saat Jumpa Pers
Pangky Suwito Berduka Atas Kepergian Ray Sahetapy: Dia Orang Baik
Toilet Pria di Thailand Tembus Pandang, Bisa Dilihat Pengunjung dari Luar
Mockup Aplikasi Pesan iOS 19 Ungkap Perubahan Visual Tanpa Kejutan Besar
6 Potret Lawas Masa Remaja Wirda Mansur, Punya Gurita Bisnis Sejak Muda
350 Ucapan Lebaran untuk Gebetan yang Bikin Baper
Warga Jakarta Selatan dan Depok Keluhkan Mati Listrik Imbas Trafo PLN Meledak di Gandul Cinere?