Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri

Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Pemerintah Dinilai Serampangan Tangani Filtering Situs Internet
Ilustrasi (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.

"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).

Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.

"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.

Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.

"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.

Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.

Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya