Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.
"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).
Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.
"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.
Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.
"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda
Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri
Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.
diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 11:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi, Netizen Malaysia dan Filipina Terpukau: Levelnya Lebihi Tim ASEAN
Faktor Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi: Tetap Tenang dan Transisi yang Memukau
Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi, Erick Thohir Tetap akan Evaluasi Tim dan Shin Tae-yong
Bazar UMKM BRILiaN Dorong Pemberdayaan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Lokal
Timnas Indonesia Guncang Arab Saudi, Langsung Catatkan 5 Rekor Sensasional!
Komentar Pelatih Arab Saudi usai Dihajar Timnas Indonesia 0-2: Akui Skuad Garuda Main Bagus
Cara Menghitung Jangkauan Data: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Para Pemilik Perusahaan Berbagi Ilmu dengan 1.500 Peserta di DNA Summit 2024
10 Tahun Berkarya, Rewind Tunjukkan Eksistensi dengan Merilis EP Melangkah
Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sponsor Apparel Kebanjiran Pembeli
Erick Thohir Sampaikan Selamat kepada Timnas Indonesia Setelah Taklukkan Arab Saudi: Langkah Penting Menuju Piala Dunia 2026