Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. PT Indosat Tbk menyesalkan eksekusi tersebut karena menilai langkah eksekusi ini terkesan dipaksakan.
"Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, Rabu (17/9/2014).
Menurut Alexander, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," papar Alexander seperti dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu tetap menghukum Indar selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim juga menghukum PT IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670.
Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim bersama hakim MS Lumme dan Mohammad Askin yang memutuskan perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 tersebut. Putusan atas perkara tersebut disahkan pada 10 Juli 2014.
Indosat Anggap Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan
Indosat menyebutkan Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diperbarui 17 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 13:01 WIB
Banyak nama diusulkan jadi Menteri Kominfo menggantikan Tifatul Sembiring, Bos Indosat salah satunya... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Cegukan dengan Cepat, Berikut Metode Efektif yang Bisa Anda Coba
Cara Membersihkan Laptop Agar Tidak Lemot, Ikuti Panduan Berikut
Cara Menghafal Al-Quran dengan Mudah dan Efektif, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Menghormati Orang Tua, Panduan Lengkap untuk Berbakti
Cara Melatih Mental untuk Menghadapi Tantangan Hidup, Anak Muda Wajib Tahu
Menkum: Napi Narkoba yang Lolos Verifikasi Amnesti Sekitar 700 Orang
Cara Buat Channel YouTube, Begini Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Memperjelas Foto yang Blur Secara Online, Ikuti Panduan Berikut Ini
Cara Menghitung Umur dari Tanggal Lahir, Berikut Panduan Lengkapnya
Volume Kendaraan Meningkat Hingga 3 Ribu Unit di Exit Tol Bocimi 3 Parungkuda pada H+3 Lebaran
Cara Mengatasi Alergi, Berikut Panduan Lengkap untuk Meredakan Gejala
Gunung Gede Alami 21 Kali Gempa, Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Letusan Freatik