Indosat Anggap Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan

Indosat menyebutkan Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

oleh Denny Mahardy diperbarui 17 Sep 2014, 13:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 13:01 WIB
Bos Indosat : Saya Berterima Kasih Dicalonkan Jadi Menteri
Banyak nama diusulkan jadi Menteri Kominfo menggantikan Tifatul Sembiring, Bos Indosat salah satunya

Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. PT Indosat Tbk menyesalkan eksekusi tersebut karena menilai langkah eksekusi ini terkesan dipaksakan.

"Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, Rabu (17/9/2014).

Menurut Alexander, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," papar Alexander seperti dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com.

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu tetap menghukum Indar selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim juga menghukum PT IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670.

Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim bersama hakim MS Lumme dan Mohammad Askin yang memutuskan perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 tersebut. Putusan atas perkara tersebut disahkan pada 10 Juli 2014. 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya