Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. PT Indosat Tbk menyesalkan eksekusi tersebut karena menilai langkah eksekusi ini terkesan dipaksakan.
"Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, Rabu (17/9/2014).
Menurut Alexander, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," papar Alexander seperti dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu tetap menghukum Indar selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim juga menghukum PT IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670.
Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim bersama hakim MS Lumme dan Mohammad Askin yang memutuskan perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 tersebut. Putusan atas perkara tersebut disahkan pada 10 Juli 2014.Â
Indosat Anggap Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan
Indosat menyebutkan Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
diperbarui 17 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 13:01 WIB
Banyak nama diusulkan jadi Menteri Kominfo menggantikan Tifatul Sembiring, Bos Indosat salah satunya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghidupkan Laptop dengan Benar: Panduan Lengkap
Pramono Anung soal Tata Kota: Tak Mungkin Sim Salabim
Pramono Anung Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
Hadir di Kota Medan, Hasto Kristiyanto Bahas soal Sikap Kesatria sampai Kesetiaan
Ibu Negara Brasil Janja Lula da Silva Mengumpat ke Elon Musk di Acara G20
MenEkraf Teuku Riefky Ajak Santri Perangi Judi Online dan Kemiskinan Lewat Konten Kreatif
Cara Menghilangkan Bau Ompol di Kasur: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Penumpang Kapal ASDP Naik 12,7% di Danau Toba, Imbas Kejuaraan Aquabike Jetski
Manchester United Dapat Berkah, Bruno Fernandes Bisa Segera Bantu Ruben Amorim
Komitmen Jaga Aset Negara, KAI Daop 9 Jember Sertifikasi 179.576 Meter Persegi di Banyuwangi
Ariana Grande Merasa Terhormat Dapat Hadiah Kipas Batik dari Marion Jola, Cynthia Erivo Kagumi Syal
Menelisik 3 Dimensi Keuangan Wondr by BNI