Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyisipan iklan yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata kepada pelanggan layanan data terus mendapat penolakan. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) mengaku telah melaporkan keberatannya kepada pemerintah.
Hal itu diungkap oleh Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA. Pria yang menjabat sebagai salah satu petinggi Garuda Indonesia itu menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memberikan sinyal positif terkait keberatan mereka atas intrusive ads (iklan mengganggu) yang dilakukan Telkomsel dan XL.
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan seperti Kominfo, BRTI bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk membicarakan masalah intrusive ads oleh dua operator itu. Belum ada sikap resmi dari pemerintah, tapi tanggapan yang kita terima cukup positif," papar Daniel di Hotel Grand Kemang Jakarta.
Daniel menjelaskan pihaknya berharap akan ada langkah lanjutan yang diberikan oleh pemerintah. "Mereka kan bisa menjadi mediator atas keberatan yang kita sampaikan atas intrusive ads yang ditampilkan setiap pelanggan akses situs lewat layanan internet," imbuhnya.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam yang dilakukan oleh operator pelaku penyisipan iklan. Ia juga mengaku kecewa karena Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah operator tak juga mengambil sikap meskipun sudah dikirimi surat.
"Kita sudah kasih surat ke operator terkait atau asosiasinya tapi mereka diam saja dan seakan buang badan kalau diajak bicara. Padahal, kalau ketemu kan kita bisa atur sendiri aturannya secara self regulated. Tapi kalau belum ada tanggapan dari operatornya sendiri ataupun asosiasinya berarti kan sebaiknya dibuat secara aturan baru yang mengikat saja biar lebih kuat," jelas Daniel.
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).Â
Tolak Iklan Sisipan, idEA dan IDA Harapkan Regulasi Baru
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut.
diperbarui 25 Sep 2014, 10:51 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 10:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekaman Terakhir Pilot Jeju Air Berusaha Selamatkan Pesawat dan Seluruh Penumpang yang Berakhir dengan Tragedi
5 Fakta Perjalanan Nurul Qomar Melawan Kanker, Sempat Sembuh dan Kembali Relaps
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Brigade Pangan di 12 Provinsi Lewat Link Ini
Intip, Daftar 'Long Weekend' dan Tanggal Merah di Januari 2025
Mencegah Virus HMPV China: Belum Ada Vaksin, Ini Cara Ampuh Tanpa Antibiotik
VIDEO: Badan Anti-Korupsi Korea Selatan Gagal Menangkap Yoon Suk Yeol karena Dihalangi Paspampres
Di Depan Denny Sumargo, Novi Mundur dari Yayasan dan Donasi Dikirim ke NTT, Buntut Kasus Agus Salim
Bersih-bersih Pantai, Zulhas Ingatkan Kelestarian Lingkungan untuk Jaga Populasi Ikan Konsumsi
Ini Alasan Rencana Penutupan Stasiun Karet
VIDEO: Pengemudi Tesla Cybertruck yang Meledak Diluar Hotel Trump adalah Prajurit Elit AS
Rayyanza Berpose Lucu di Depan Patung Merlion, Komentar Netizen Bikin Salfok
4 Menteri Turun Langsung Bersihkan Sampah Laut di Pantai Kuta Bali