Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyisipan iklan yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata kepada pelanggan layanan data terus mendapat penolakan. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) mengaku telah melaporkan keberatannya kepada pemerintah.
Hal itu diungkap oleh Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA. Pria yang menjabat sebagai salah satu petinggi Garuda Indonesia itu menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memberikan sinyal positif terkait keberatan mereka atas intrusive ads (iklan mengganggu) yang dilakukan Telkomsel dan XL.
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan seperti Kominfo, BRTI bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk membicarakan masalah intrusive ads oleh dua operator itu. Belum ada sikap resmi dari pemerintah, tapi tanggapan yang kita terima cukup positif," papar Daniel di Hotel Grand Kemang Jakarta.
Daniel menjelaskan pihaknya berharap akan ada langkah lanjutan yang diberikan oleh pemerintah. "Mereka kan bisa menjadi mediator atas keberatan yang kita sampaikan atas intrusive ads yang ditampilkan setiap pelanggan akses situs lewat layanan internet," imbuhnya.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam yang dilakukan oleh operator pelaku penyisipan iklan. Ia juga mengaku kecewa karena Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah operator tak juga mengambil sikap meskipun sudah dikirimi surat.
"Kita sudah kasih surat ke operator terkait atau asosiasinya tapi mereka diam saja dan seakan buang badan kalau diajak bicara. Padahal, kalau ketemu kan kita bisa atur sendiri aturannya secara self regulated. Tapi kalau belum ada tanggapan dari operatornya sendiri ataupun asosiasinya berarti kan sebaiknya dibuat secara aturan baru yang mengikat saja biar lebih kuat," jelas Daniel.
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Tolak Iklan Sisipan, idEA dan IDA Harapkan Regulasi Baru
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut.
Diperbarui 25 Sep 2014, 10:51 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 10:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jakarta Bhayangkara Buka Peluang ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Usai Hajar Samator
Peringatan Hari Buruh 2025 Digelar di Monas, Bakal Ada 200 Ribu Massa yang Hadir Sejak Pagi
Hidrogen Hijau Digadang jadi Energi Masa Depan Indonesia
12 Inspirasi Warna Cat Kamar Tidur Minimalis Tren 2025, Aesthetic dan Nyaman
Peringatan Keras Ustadz Adi Hidayat untuk Anggota DPR yang Tak Becus Kerja
Tren Belanja Barang Mewah di Indonesia di Tengah Tekanan Global, Ramai-ramai Incar Barang Preloved
Suasana Menjelang Konser Boyce Avenue di Jakarta, Penggemar Mulai Memadati Lokasi
Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
Fadillah Arbi Aditama Raih Kemenangan Ganda di AP250 ARRC Buriram 2025
Paradox of Choice, Sederhanakan Perkara ‘Mau Makan di Mana?’
Waspada Penipuan Program Tenaga Kerja Mandiri 2025 Marak di Medsos
Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 11 Orang dan 7 Ton Pupuk yang Diselewengkan