Indosat Tunggu Salinan Putusan MA Untuk Ajukan PK

Anehnya, sampai sekarang pihak kuasa hukum Indar masih belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 19 Nov 2014, 10:50 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 10:50 WIB
Alexander Rusli - CEO Indosat (Liputan6.com)
Alexander Rusli - CEO Indosat (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerjasama Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, masih terus berlanjut. Indar sudah dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014. Namun anehnya, sampai sekarang pihak kuasa hukum Indar masih belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

CEO Indosat, Alexander Rusli mengatakan Indosat akan terus mendukung dan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Indar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari MA untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Alex, sapaan akrab Alexander Rusli kepada Liputan6.com.  

Mantan Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Namun berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.

Alex sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa eksekusi Indar tersebut terkesan dipaksakan. Menurut Alex, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Indar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melalui putusan MA No. 787 K/PID.SUS/2014 pada tanggal 10 Juli 2014. Indar dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu, IM2 juga ikut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda IM2 akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. (dew) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya