Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerjasama Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, masih terus berlanjut. Indar sudah dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014. Namun anehnya, sampai sekarang pihak kuasa hukum Indar masih belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
CEO Indosat, Alexander Rusli mengatakan Indosat akan terus mendukung dan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Indar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami masih menunggu salinan putusan dari MA untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Alex, sapaan akrab Alexander Rusli kepada Liputan6.com. Â
Mantan Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Namun berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.
Alex sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa eksekusi Indar tersebut terkesan dipaksakan. Menurut Alex, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Indar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melalui putusan MA No. 787 K/PID.SUS/2014 pada tanggal 10 Juli 2014. Indar dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Tak hanya itu, IM2 juga ikut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda IM2 akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. (dew)Â
Indosat Tunggu Salinan Putusan MA Untuk Ajukan PK
Anehnya, sampai sekarang pihak kuasa hukum Indar masih belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Diperbarui 19 Nov 2014, 10:50 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 10:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Legenda Tinju Dunia George Foreman Meninggal Dunia
Operasi Modifikasi Cuaca Berakhir, Risiko Banjir Berkurang Signifikan
VIDEO: Sirine Berbunyi di Yerusalem Akibat Rudal yang Diluncurkan dari Yaman
Apa Itu Toxic Masculinity? Budaya Patriarki yang Bisa Rugikan Laki-Laki
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Tata Cara dan Doa
Dukung Bali Lawan DBD, Soffell Gencarkan Edukasi 3M Plus di 35 Desa dan Kelurahan
Kapolda Lampung Minta Bukti Dugaan Polisi Terima Setoran dari Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Hari Suci Nyepi, Tol Bali Mandara Tutup 32 Jam
Idul Fitri 2025: Libur Panjang dan Ucapan yang Menyentuh Hati
Cara Alami Tangkap Cicak Tanpa Jebakan, Pakai Bahan Dapur Saja
VIDEO: Dua Korban Luka Bakar Serius Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Libur Lebaran 2025 yang Super Panjang, Total Ada 11 Hari