Liputan6.com, Jakarta - Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.Â
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
[Baca juga:Â Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia]
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
(dew)
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya karena sudah ada peraturan.
Diperbarui 29 Jul 2015, 14:44 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 14:44 WIB
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aqua-Ipnu Dukung Pengembangan Generasi Muda Muslim
Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta
Mengganti Fokus ke Kane dan Gyokeres, Manchester United Mulai Menyampingkan Mateta
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar di 'Romansa Kampung Dangdut', Produksi Leslar Entertainment
Mantan Kapolres Ngada Ditahan, Begini Kronologi Kasus Narkoba dan Pencabulan AKBP Fajar Terungkap
6 Potret Asmirandah di Launching Koleksi Chelsea Olivia, Menawan Bareng Chloe
Proyek Marina Internasional Diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal
Pevita Pearce Blak-blakan: Rumah Tangga Harmonis, Tapi Tinggal di Mana?
Selama Ramadan 2025, Arab Saudi Sediakan Layanan Bantuan 24 Jam untuk Jemaah Umrah
Erick Thohir Pastikan Emil, Dean James dan Joey Bisa Bela Timnas Indonesia Lawan Australia
Gempa Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 di Indonesia, Membuat Wilayah Kepahiang Bengkulu Bergetar
Pembuangan Bayi di Buton Tengah Terungkap, Berikut Motif Dua Tersangka