Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna pesawat udara tanpa awak (drone) mulai bersuara menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Salah satunya dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
Baca juga:Â
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia
APDI menyatakan sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan drone di Indonesia. Namun menurut APDI, ada beberapa aspek pengaturan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya pada Butir 4 tentang pembatasan pesawat tanpa awak berdasarkan peralaan yang dibawa.
"Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan ijin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu ijin khusus untuk itu," kata APDI dalam keterangannya, Rabu (29/7/2015).
Namun memang, lanjut APDI, kegiatan tersebut harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut APDI menyatakan bahwa mereka memiliki visi organisasi yang selaras dengan kepentingan pemerintah, yaitu mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Pemerintah, menurut APDI, perlu menerbitkan panduan pengendalian pengoperasian drone dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"APDI juga siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada dan mendukung sosialisasi serta pelaksanaannya," tutupnya.
(dew)
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia
Para pengguna drone mulai bersuara menanggapi terbitnya peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
diperbarui 29 Jul 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 17:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kriminolog UI Ungkap Pentingnya Pendataan Transaksi Ekonomi untuk Cegah Kejahatan
Rekomendasi Film Horor Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Rocky Gerung yang Masih Melajang di Usia 65 Tahun Ditanya Sosok Wanita Idamannya, Jawabannya Mengejutkan
5 Hal Unik Sekaligus Mengerikan yang Akan Ditemui Manusia Jika Bermukim di Mars
Kunjungi Pasar Rakyat Malang, Kaesang Pangarep: Saya Bukan Mau Kampanye
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 4 Oktober 2024
4 Fakta Menarik Terkait Pertemuan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, Sepakat Cari Jalan Keluar
Mitos Burung Gagak di Atap Rumah, Pertanda Buruk?
Link Live Streaming Liga Europa FC Porto vs Manchester United, Segera Tayang di Vidio
Hafal Al-Qur'an tapi Tidak Paham Isinya, Simak Penjelasan Adem Gus Baha
AHY Ngobrol Akrab dengan Puan Maharani di Rapat Paripurna MPR, Ini yang Dibahas
Napi yang Kabur dari Rutan Pesisir Barat Berhasil Ditangkap di Lampung Utara