Liputan6.com, Jakarta Aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser, tengah ramai diperbincangkan karena disebut-sebut sebagai Narkoba dalam bentuk digital. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, definisi Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan I-Doser tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
"Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkotika oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika," jelas BNN dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (14/10/2015).
Pernyataan BNN tersebut merupakan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa I-Doser adalah Narkoba digital. Berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial menyebutkan, banyak remaja merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten audio binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut.
Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental. "Namun para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser," tulis BNN.
Namun dijelaskan BNN, tak dapat dipungkiri bahwa suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu memengaruhi manusia secara emosional. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini terjadi lantaran gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.
(din/why)
Penjelasan BNN Soal `Narkoba Digital` I-Doser
BNN menilai meskipun I-Doser dapat memberikan sensai seperti memakai Narkoba, tapi aplikasi tersebut tidak termasuk dalam golongan Narkoba.
diperbarui 14 Okt 2015, 14:30 WIBDiterbitkan 14 Okt 2015, 14:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat