Liputan6.com, Jakarta Aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser, tengah ramai diperbincangkan karena disebut-sebut sebagai Narkoba dalam bentuk digital. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, definisi Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan I-Doser tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
"Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkotika oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika," jelas BNN dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (14/10/2015).
Pernyataan BNN tersebut merupakan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa I-Doser adalah Narkoba digital. Berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial menyebutkan, banyak remaja merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten audio binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut.
Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental. "Namun para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser," tulis BNN.
Namun dijelaskan BNN, tak dapat dipungkiri bahwa suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu memengaruhi manusia secara emosional. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini terjadi lantaran gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.
(din/why)
Penjelasan BNN Soal `Narkoba Digital` I-Doser
BNN menilai meskipun I-Doser dapat memberikan sensai seperti memakai Narkoba, tapi aplikasi tersebut tidak termasuk dalam golongan Narkoba.
diperbarui 14 Okt 2015, 14:30 WIBDiterbitkan 14 Okt 2015, 14:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Lihat Password yang Tersimpan di Google Chrome: Ini Panduan Lengkapnya
Top 3: Potret McLaren Jack Doherty Seharga Rp 1,3 Miliar Hancur di Jalan Tol
Top 3 Islami: Ajak Keluarga ke Mall itu Jihad Kata Gus Baha, Kunci Cepat Kaya dari Guru Sekumpul
VIDEO: Warna-Warni Politik Negara Bagian AS- Merah, Biru, dan Ungu
Bocah 4 Tahun di Jambi yang Hilang Seminggu Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Gardu Listrik
Ridwan Kamil Pamer Kedekatan dengan Prabowo di Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024
Hasil Liga Italia: AC Milan Tersungkur di Kandang Fiorentina, Roma Ditahan Imbang Monza
3 Resep Olahan Telur Bebek yang Simpel, dari Sayuran sampai Bumbu Rujak
Jetour Umumkan Harga 2 Model Perdana di Indonesia, Termurah Rp 380 Jutaan
Mau Jadi Masinis Kereta Api? Simak Dulu Tahapan Seleksinya
4 Investasi yang Tetap Cuan di Tengah Perang Timur Tengah
Swiss Van Java, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di Garut