Liputan6.com, Jakarta Aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser, tengah ramai diperbincangkan karena disebut-sebut sebagai Narkoba dalam bentuk digital. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, definisi Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan I-Doser tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
"Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai Narkotika oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan Narkotika," jelas BNN dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (14/10/2015).
Pernyataan BNN tersebut merupakan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa I-Doser adalah Narkoba digital. Berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial menyebutkan, banyak remaja merasakan sensasi memakai Narkoba setelah mendengarkan konten audio binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut.
Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental. "Namun para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser," tulis BNN.
Namun dijelaskan BNN, tak dapat dipungkiri bahwa suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu memengaruhi manusia secara emosional. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini terjadi lantaran gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.
(din/why)
Penjelasan BNN Soal `Narkoba Digital` I-Doser
BNN menilai meskipun I-Doser dapat memberikan sensai seperti memakai Narkoba, tapi aplikasi tersebut tidak termasuk dalam golongan Narkoba.
diperbarui 14 Okt 2015, 14:30 WIBDiterbitkan 14 Okt 2015, 14:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BTN Fund Jadi Andalan Investasi Startup Baru Indonesia
To Be Apa Saja: Penggunaan dan Fungsinya dalam Bahasa Inggris
Mengapa Donald Trump Ingin Kuasai Greenland? Ternyata Karena Alasan Ini
7 Resep Bakwan Jagung Simple yang Renyah dan Gurih untuk Camilan Sehari-hari
Tanda-Tanda Kamu dan Dia Punya Chemistry Kuat, Sudah Merasakannya?
Ombudsman RI Usut Penerbitan SHM di Kasus Pagar Laut Pesisir Tangerang
Kronologi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan Polisi, Buntut Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun
Warna Abu-Abu Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Outfit
Mobil Ditemukan Setelah Hilang 7 Tahun, Pemiliknya Menangis Haru
Apa Itu Informasi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui
Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS
Mengenal Ciri-ciri Kaktus: Tanaman Unik yang Tahan Kekeringan