Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat disebut akan menambah daftar persyaratan bagi pengunjungan yang ingin masuk ke negara tersebut.
Kali ini, pendatang yang mengunjungi negeri Paman Sam itu harus menyediakan akun Facebook dan Twitter-nya sebagai bagian dari proses ijin.
Hal itu diketahui menyusul usulan Departeman Keamanan Nasional Amerika Serikat yang ingin memasukkan media sosial sebagai syarat tambahan bagi pencari visa atau Esta (Electronic System for Travel Authorisation).
Dikutip dari laman Mirror, Sabtu (8/6/2016) informasi mengenai akun media sosial ini direncanakan sebagai syarat tambahan. Pun demikian, hampir dapat dipastikan sebagian besar pengaju visa berusaha memenuhi syarat itu untuk memperkecil kemungkinan ditolak.
Baca Juga
Nantinya, calon pengunjung Amerika Serikat diharuskan mengungkap sejumlah media sosial yang digunakan, berikut nama akunnya.
Rencananya, akun media sosial ini akan menambah daftar syarat seseorang yang ingin menetap di Negeri Paman Sam itu sampai 90 hari.
"Mengumpulkan data media sosial akan meningkatkan proses investigasi termasuk kejelasan dan visibilitas dari kemungkinan aktivitas jahat, sekaligus menjadi seperangkat alat tambahan untuk menganalisis dan menyelidiki sebuah kasus," demikian pernyataan yang tertulis pada dokumen Federal Register.
Advertisement
Namun, syarat ini masih dalam tahap pengajuan dan akan dibahas oleh pemerintah Amerika Serikat sampai 60 hari ke depan. Setelah itu, baru diputuskan akun media sosial akan masuk sebagai syarat tambahan atau tidak.
Badan intelijen dan imigrasi Amerika Serikat memang diketahui tengah berada dalam tekanan setelah beberapa kasus teror berawal dari media sosial. Bahkan, pelakunya tak jarang berkomunikasi melalui media sosial.
(Dam/Isk)