Jerman Selidiki Facebook Terkait Ujaran Kebencian

Kejaksaan Jerman dikabarkan menginvestigasi CEO Facebook Mark Zuckerberg dan sejumlah petinggi Facebook lainnya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 07 Nov 2016, 07:45 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 07:45 WIB
Mark Zuckerberg
Mark Zuckerberg dan Facebook

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Jerman dikabarkan menginvestigasi CEO Facebook Mark Zuckerberg dan sejumlah petinggi Facebook lainnya. Menurut laporan Reuters yang Tekno Liputan6.com kutip, Minggu (6/11/2016), juru bicara kejaksaan München mengungkapkan investigasi dilakukan terkait sebuah keluhan yang menuduh Facebook telah melanggar aturan negara.

Adapun aturan yang dimaksud berkaitan dengan ujaran kebencian dan hasutan bernada rasisme yang tak dihapus oleh Facebook. Sayangnya, juru bicara Facebook enggan berkomentar lebih rinci.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerman Chan-jo Jun telah melayangkan keluhan terhadap kejaksaan negara bagian Bayern pada September lalu. Saat itu, Jun meminta jajaran petinggi Facebook mematuhi aturan mengenai ucapan antikebencian dengan menghapus unggahan yang bernada rasisme dan kekerasan dari jejaring sosial itu.

Sejauh ini, aturan Facebook memang melarang intimidasi, pelecehan, dan penggunaan bahasa mengancam. Namun menurut kritikus, Facebook tak cukup menegakkan aturan itu. Bahkan, perusahaan besutan Zuckerberg dinilai gagal membendung rasisme yang diunggah selama masuknya kaum migran ke Eropa.

Tak hanya sekali, awal 2016 Jun mengajukan keluhan ke kejaksaan Hamburg. Namun, kejaksaan menolaknya sebab basis operasi Facebook berada di Irlandia, bukan Jerman.

"Ada perbedaan pandangan di Bayern," kata Jun dalam pernyataannya.

"Berkaitan dengan permintaan Jun, Menteri Hukum Bayern Winfried Bausback mengatakan, pandangan (kejaksaan) Hamburg salah dan hukum Jerman bisa digunakan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran (Facebook) itu," tutur Jun.

Jun menggugat pendiri sekaligus CEO Facebook Mark Zuckerberg dan sembilan manajer perusahaan, termasuk COO Facebook Sheryl Sandberg.

Sementara, Facebook membantah telah melanggar hukum Jerman. Perusahaan juga mengaku terus bekerja membasmi ujaran kebencian yang beredar di jejaring sosialnya.

"Kami tidak akan berkomentar mengenai status investigasi yang sedang dilakukan. Yang dapat kami komentari adalah, tuduhan tersebut tidak benar dan tak ada hukum Jerman yang dilanggar baik oleh Facebook maupun karyawannya," kata juru bicara Facebook.

Jun melengkapi tuduhan pada Facebook dengan 438 unggahan yang dianggap tak layak dan tak dihapus selama lebih dari setahun. Beberapa di antaranya terdiri dari ucapan bernada rasisme terkait politik dan genosida pada masa Nazi.

Lantaran tekanan dari sejumlah politikus Jerman, Facebook menyewa Arvato, sebuah unit layanan bisnis Bertelsmann untuk memantau dan menghapus unggahan bernada rasisme tersebut.

Sejauh ini, sejumlah kekerasan online dan berbagai serangan ditujukan kepada pendatang baru di Jerman seiring dengan gelombang migran tahun lalu. Hal ini pun akhirnya menekan pemerintah di bawah Kanselir Angela Merkel.

(Tin/Why)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya