Liputan6.com, Jakarta - Sebelas situs web diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir 2016 kemarin karena dianggap telah menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.
Meski demikian, kami masih bisa mengaksesnya dari beberapa ISP (Internet Service Provider, Penyedia Jasa Internet). Lantas, mengapa situs web ini masih bisa diakses, padahal kenyataannya sudah diblokir?
Kepada Tekno Liputan6.com, terkait ISP yang masih bisa memperkenankan akses, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menjelaskan bahwa tidak semua ISP serentak menutup akses terhadap 11 situs web yang dimaksud.
Advertisement
Baca Juga
“Mungkin mereka butuh waktu, ada prosesnya untuk menutup akses. Apalagi ini kan awal tahun lagi liburan. Biasanya memang cepat. Untuk operator (ISP) besar prosesnya lebih cepat,” kata Noor Iza ketika dihubungi lewat telepon, hari ini (3/1/2017).
Lalu, ia melanjutkan, “Untuk operator (ISP) besar lebih mudah. Pas kita request untuk menutup akses situs web, akan terotomatisasi sendiri.”
Ia juga memaparkan bahwa sistem pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo masih bersifat manual.
Artinya, ada sejumlah ISP kecil yang tidak memperoleh informasi pemblokiran ini. Karena itu, pihaknya tengah bekerja sama dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk menyiapkan sistem lebih mapan agar proses pemblokiran berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Sekadar informasi, sebelas situs web yang diblokir adalah voa-islam.com; nahimunkar.com; kiblat.net; bisyarah.com; dakwahtangerang.com; islampos.com; suaranews.com; izzamedia.com; gensyiah.com; muqawamah.com (terindikasi phising); dan abuzubair.net (terindikasi malware).
(Jek/Why)