Pajak Google Tuntas, Kemkominfo Segera Rampungkan Permen OTT

Menkominfo akan berkoordinasi dengan otoritas fiskal untuk membahas masalah ini (pajak Google) lebih lanjut.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 14 Jun 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 20:41 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara ditemui saat Acara Buka Puasa Bersama di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (14/6/2017). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa internet Google dilaporkan telah melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Hal ini ditanggapi positif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan, jika otoritas fiskal, dalam hal ini Dirjen Pajak Kemenkeu telah mengatakan bahwa Google sudah melunasi tunggakan pajak, pihaknya akan ikut dengan keputusan itu.

"Yang dibahas kan settlement pajak Google, itu aja. Saya sih ikut aja," kata Rudiantara ditemui saat Acara Buka Puasa Bersama di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Rudiantara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas fiskal untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

"Saya akan koordinasikan dulu dengan fiskal, karena yang sekarang settle kan baru di publik. Saya tidak tahu apakah Google sudah melunasi atau bagaimana. Kalau sudah settle, yang settle yang mana, nanti akan tanya ke fiskal," tutur Chief RA.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Padjajaran ini, jika memang permasalahan tunjakan pajak Google sudah dilunasi, hal itu akan memuluskan upaya pemerintah dalam menggarap Peraturan Menteri (Permen) penyediaan layanan over-the-top (OTT) yang sudah setahun ada di tahap konsultasi publik.

Sayang, Rudiantara tak memberikan kepastian kapan Permen tentang OTT akan selesai.

"Kurang lebih akan seperti Surat Edaran (SE), hanya memberitahu nanti akan seperti ini, tapi kalau Permen ada sanksi. Kalau melanggar aturan akan naik ke atas (terkena peraturan yang lebih tinggi), Undang-Undang Telekomunikasi atau Undang-undang lain," kata Rudiantara.

Sekadar diketahui, salah satu poin tentang OTT asing yang beroperasi di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) No 36 /2016, OTT asing wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. BUT tersebut didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Google sempat menunggak pajak di Indonesia, namun baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google. Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatan antara Google dan otoritas fiskal secara terperinci.

"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," kata Sri mulyani.

(Tin/Isk)

Tonton video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya