Dirjen Pajak Tetap Periksa Google

Dirjen Pajak tetap memeriksa pajak Google meski raksasa mesin pencari ini sudah melunasi tunggakan.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jun 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 13:30 WIB
Google
Kantor pusat Google di Mountain View. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Google, meski raksasa teknologi tersebut sudah melunasi pembayaran pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Ia mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan, dalam jangka waktu lima tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan aturan perpajakan berlaku.

"Tetap dong (kami periksa). Pasti dihitung lima tahun ke belakang, kedaluwarsa lima tahun ke belakang. (Dari 2009) Iya dong. Jangan takut, kita masih melakukan sesuatu hal yang profesional," ujar Ken ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, jika ada temuan penunggakan pajak yang dilakukan dalam lima tahun ke belakang, Google kembali harus membayar kewajiban pajak tersebut. "Mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kita hitung. (SPT 2016) Pasti sudah ada, tapi Google sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor," ungkapnya.

Tak hanya Google, Ken mengaku pihaknya juga akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi lainnya. "Hal-hal yang bersifat pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak usah diomongin. Kalau saya sebut ya banyak. Masa si A, B, C disebutin. Pokoknya saya berharap patuh semua," tutur Ken.

Sebagaimana diketahui, Google sempat menunggak pajak kepada pemerintah Indonesia. Namun, Google akhirnya setuju melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan SPT 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google.

Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatannya secara terperinci. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.

(Septian Deny/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya