Facebook Akan Resmikan Kantor di Indonesia Sebelum 17 Agustus

Dalam sesi pertemuan dengan Kemenkominfo, Facebook sedang bersiap untuk meresmikan kantornya di Indonesia sebelum 17 Agustus 2017.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Agu 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 13:01 WIB
Ilustrasi Facebook di Android
Ilustrasi Facebook di Android. Foto: The Next Web

Liputan6.com, Jakarta - Sentilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, beberapa waktu lalu soal pembukaan kantor Facebook secara resmi agar dapat mempercepat peningkatan Service Level Index (SLI), berbuah manis. Hal ini karena pihak Facebook berencana membuka kantor resminya di Indonesia pada bulan ini.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan rencana tersebut usai bertemu dengan sejumlah perwakilan Facebook di Kemenkominfo pada pagi hari ini (2/8/2017). Kantor Facebook akan diresmikan sebelum 17 Agustus 2017.

"Kami tadi bertemu dengan tim dari Facebook untuk breakfast meeting dengan mereka. Ada beberapa yang kami bicarakan, termasuk rencana pembukaan kantor mereka yang akan diresmikan bulan Agustus ini," jelas Semuel saat ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (2/8/2017).

Facebook saat ini tengah mengurus proses pendirian Badan Usaha Tetap (BUT), yang jika proses berjalan lancar maka kantornya dapat diresmikan pada bulan ini. Facebook saat ini sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Mereka akan buka dalam bentuk PT. Sehingga nanti juga bisa mengurus berbagai hal lain termasuk pajak dan customer service. Semua kegiatan usaha di sini akan ditangani oleh kantor yang ada di sini," tutur Semuel.

Namun ia mengaku belum tahu soal jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dipakai oleh Facebook.

KBLI digunakan untuk menentukan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan penentuan kualifikasi perizinan investasi. Facebook sendiri termasuk dalam klasifikasi platform digital yang telah diterbitkan pada Mei lalu.

"Kita ada KBLI baru mengenai platform digital, saya kira arahnya ke sana. Kan Mei lalu diterbitkan, jadi harus menyesuaikan dengan KBLI itu," kata Semuel.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap poin-poin yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kemkominfo dalam KBLI 63122. Kode 63122 untuk situs web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil atau berorientasi profit.

Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri.

(Din/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya