Mark Zuckerberg Bantah Mata-matai Pengguna Facebook

Anggota senat juga mempertanyakan kabar tentang Facebook secara diam-diam merekam audio melalui mikrofon smartphone.

oleh Yuslianson diperbarui 12 Apr 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 09:30 WIB
Mark Zuckerberg Hadapi  Kongres Amerika Serikat
CEO Facebook Mark Zuckerberg memberikan kesaksian di hadapan Kongres dan Senat AS di Capitol Hill, Washington, Senin (10/4). Zuckerberg membuka sesi dengar pendapat di depan sejumlah senator dengan kalimat, "saya minta maaf." (AP Photo/Andrew Harnik)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Facebook Mark Zuckerberg, Selasa (10/4/2018) waktu setempat bersaksi di depan Kongres Amerika Serikat (AS).

Dalam sesi selama lima jam tersebut, suami dari Priscilla Chan itu harus menjawab berbagai pertanyaan tentang skandal penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Selain membahas hal tersebut dan 87 juta pengguna di AS yang disalahgunakan, anggota senat juga mempertanyakan kabar tentang Facebook (dan aplikasi terkait seperti Instagram) secara diam-diam merekam audio melalui mikrofon smartphone.

"Ya atau tidak, apakah Facebook menggunakan audio yang diperoleh dari perangkat seluler untuk memperkaya informasi pribadi tentang pengguna?" tanya Senator Gary Peters.

Meski sempat dikonfirmasi secara jelas Facebook tidak melakukan hal tersebut pada 2016, Zuckerberg kembali menangkal kabar tersebut dengan jawaban singkat.

"Tidak," tegas Zuckerberg.

Ia menjelaskan, Facebook memang memiliki akses ke audio ketika seseorang merekam video di perangkat mereka untuk Facebook, tetapi selain daripada itu ia (Facebook) tidak bisa mengakses mikrofon pengguna.

Lebih lanjut, Zuckerberg menjelaskan bahwa pengguna Facebook dapat mengambil video di perangkat mereka dan membagikannya.

"Video kan memiliki audio, kami hanya ingin membuat layanan lebih baik dengan memastikan video yang direkam memiliki audio," pungkasnya. 

Mark Zuckerberg Enggan Tunduk kepada Keputusan Parlemen AS

CEO Facebook Mark Zuckerberg memberikan kesaksian di hadapan Kongres dan Senat Amerika Serikat di Capitol Hill, Washington, Senin (10/4). Zuckerberg saat sidang mengakui lalai menjaga keamanan di paltform tersebut. (AP /Andrew Harnik)

Bos Facebook Mark Zuckerberg menghadiri rapat dengan parlemen Amerika Serikat terkait dengan penyalahgunaan data 87 juta pengguna Facebook.

Kendati begitu, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (11/4/2018), Zuckerberg enggan berjanji bakal mendukung undang-undang baru atau mengubah bagaimana bisnis perusahaannya.

Kendati demikian, pria 33 tahun ini tampaknya bisa berkelit dari kemauan parlemen yang menginginkan Zuck mendukung peraturan baru untuk memperketat bisnis perusahaan jejaring sosial di Amerika Serikat.

"Saya akan meminta tim saya untuk menindaklanjuti ini, sehingga kami bisa berdiskusi di berbagai kategori yang perlu didiskusikan," kata Zuckerberg saat diberondong pertanyaan seputar regulasi yang diperlukan.

Zuckerberg dicecar seputar penyalahgunaan data oleh senator Kamala Harris. Harris bertanya apakah Zuckerberg atau petinggi Facebook lainnya bakal memberikan penjelasan tentang kebocoran data.

"Kegagalan Mark Zuckerberg untuk menjawab beberapa pertanyaan penting membuat saya khawatir tentang seberapa penting nilai kepercayaan dan transparansi Facebook," tulis Haris di akun Twitter-nya. 

Kemkominfo Beri SP 2 ke Facebook

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijanin Pangerapan. (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP 2) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP 2 yang dikirim kepada Facebook pada Selasa, 10 April 2018 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Mengutip keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (11/4/2018), Facebook Indonesia diberi peringatan untuk segera memberikan konfirmasi dan penjelasan tentang penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Selain itu, Kemkominfo meminta Facebook untuk menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," demikian bunyi keterangan resmi Kemkominfo.

Terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Kemkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Kemkominfo menyebut, laporan tertulis hasil audit diperlukan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra ketiga, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya