Kartu SIM Prabayar Teregistrasi Bisa Di-Unreg, Begini Caranya

Proses unreg bisa dilakukan lewat smartphone namun metodenya berbeda di tiap operator. Begini caranya...

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 26 Apr 2018, 19:09 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 19:09 WIB
Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World
Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

Liputan6.com, Jakarta - Program registrasi kartu SIM prabayar membuat satu pemilik NIK hanya boleh meregistrasikan tiga nomor prabayar dari satu operator. Kendati begitu, registrasi prabayar tidak menutup kemungkinan pelanggan untuk berganti nomor.

Kendati demikian, pengguna mesti membatalkan registrasi (unregistrasi) mereka di nomor sebelumnya. Bagaimana caranya?

"Bisa di-unreg yang nomor lamanya. Kan dibatasin registrasi sendiri (self-registration) itu tiga nomor, misalnya mau ganti nomor lagi bisa, tinggal di-unreg," kata Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia M Danny Buldansyah saat ditemui media di Kantor Tri Indonesia di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Danny mengatakan, tujuan registrasi kartu SIM prabayar sejatinya mengenali pemilik nomor prabayar, bukan membatasi penjualan kartu prabayar.

"Penjualan kartu prabayar menjadi terbatas itu adalah akibat perilaku pelanggan, bukan karena registrasi," tuturnya.

Danny menjelaskan, setelah nomor pengguna di-unreg, nomor tersebut tidak akan lagi terdaftar atas nama NIK yang bersangkutan. Kendati demikian, di database masih ada histori atau riwayat bahwa si pemilik NIK pernah meregistrasikan nomor tersebut.

Cara untuk meng-unreg pun berbeda tiap operator, di mana proses unreg bisa dilakukan lewat smartphone dan metodenya berbeda di tiap operator.

Unreg Nomor Tri

kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM (iStockPhoto)

Unreg Untuk Nomor Tri

- Buka laman registrasi.tri.co.id

- Pilih opsi Unreg

- Masukkan infomasi seperti NIK dan nomor KK

- Ikuti proses

- Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs.

Unreg Untuk Nomor XL/AXIS:

Pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang akan di-unreg.

Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 4444.

 

Format SMS

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Unreg Untuk Nomor Indosat Ooredoo (IM3)

Pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNREG#NoHP# Lalu kirim ke nomor 4444.

 

Unreg Untuk Nomor Telkomsel

- Tekan *444#

- Pilih opsi nomor 3

- Masukan nomor NIK kamu, klik OK

Selain lewat menu dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS. Tuliskan UNREG#NIK kirim ke 4444. Sebagai contoh UNREG#3174506075879001, lalu kirim ke 4444. 

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya