Setelah 1 Mei Masih Bisa Registrasi Kartu SIM, Asal...

Kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan setelah 1 Mei 2018.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Apr 2018, 12:11 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 12:11 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018.

Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.

Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.

Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.

"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI pada Senin sore, Jakarta (23/4/2018).

Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.

"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.

Agar proses registrasi lebih mudah, Merza mengimbau masyarakat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM sebelum 30 April 2018 berakhir.

Jika pelanggan kesulitan melakukan registrasi, maka bisa meminta bantuan dengan menghubungi help desk Kemkominfo pada nomor 0811161653, 081520900999, 081294039738, operator seluler dan Dukcapil.

Adapun berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan data Ditjen Dukcapil. 

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

4 Langkah Operator Atasi Penyalahgunaan Data dalam Registrasi Kartu SIM

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

ATSI mengklaim telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus penyalahgunaan NIK dan KK terkait program registrasi kartu SIM. Hal ini mencakup dengan menegur distributor kartu SIM, hingga membatalkan pendaftaran yang tidak sah.

Merza menegaskan sejatinya tidak ada yang salah dengan pendaftaran puluhan hingga ratusan kartu SIM dengan satu NIK dan KK, selama memang itu miliknya atau pemilik aslinya memberikan izin. Namun, yang menjadi persoalan adalah jika NIK dan KK digunakan untuk registrasi kartu SIM tanpa izin sang pemilik.

Menengok banyaknya keluhan soal penggunaan satu NIK dan KK secara tidak sah untuk banyak kartu SIM, ATSI pun mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Pertama, semua anggota ATSI sepakat melarang seluruh distributor melakukan aktivasi menggunakan NIK dan KK yang tidak berhak.

"Jangan pakai NIK dan KK yang ditemukan di Google (hasil googling). Kita kasih tahu itu ke seluruh jaringan tata niaga agar mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK yang sah," ujar Merza.

 

ATSI Berikan Sosialisasi

ATSI
Merza Fachys, Ketua ATSI. Liputan6.com/Andina Librianty

Dijelaskannya, ATSI sudah memberikan sosialisasi kepada para mitra operator bahwa tindakan penyalahgunaan NIK dan KK termasuk pelanggaran hukum.

"Karena tidak semua orang ternyata paham bahwa ini perbuatan pelanggaran besar. Kita sosialisasikan bahwa ini bahaya dan pelanggaran besar," sambungnya.

Hal kedua yang dilakukan, yakni melarang para distributor melakukan registrasi massal, seperti menggunakan satu NIK dan KK untuk ribuan nomor telepon. Seluruh anggota ATSI sepakat pendaftaran lebih dari 10 nomor menggunakan satu NIK dan KK dianggap sebagai registrasi massal.

Langkah ketiga dengan mengembalikan status kartu SIM menjadi "belum terdaftar" jika terbukti menjadi bagian dari registrasi massal secara tidak benar.

Langkah keempat, yakni semua kartu yang didaftarkan secara massal secara tidak benar dan terlanjur digunakan pelanggan, akan dikirimkan notifikasi.

"Pelanggan tersebut akan dikirimkan SMS agar mereka melakukan registrasi ulang sesuai data pribadinya," tutur Merza.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya