Top 3 Tekno: Forward Pesan WhatsApp Kini Dibatasi Sampai 5 Kali

Berikut rangkuman lengkap tiga artikel terpopuler Tekno Liputan6.com edisi Senin (21/1/2019).

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Jan 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 10:30 WIB
WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - WhatsApp baru saja merilis sebuah fitur baru, yakni membatasi berapa kali sebuah pesan diteruskan dari satu akun ke akun lagi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menginformasikan hal ini usai bertemu dengan VP Public Policy and Communication WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Berita di atas, menjadi berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com pada Senin (21/1/2019).

Selain kabar pembatasan forward pesan di WhatsApp, ada dua artikel lain yang tak kalah hits. Di antaranya soal apa yang harus dilakukan pengguna terkait kabar 773 juta akun email yang dibocorkan hacker, dan DJI yang memecat 29 karyawan akibat korupsi Rp 2,1 triliun.

Lebih lengkapnya, kamu bisa simak ketiga artikel tersebut berikut ini.

1. Mulai Besok, Kamu Tak Bisa Teruskan Pesan WhatsApp Lebih dari 5 Kali

Rudiantara mengungkap, fitur pembatasan angka forward pesan ini akan berlaku mulai 21 Januari 2019.

"Akan efektif berlaku mulai 21 Januari 2019, tetapi itu waktu Amerika, jadi di sini efektif mulai besok (Selasa)," tutur dia.

Rudiantara mengatakan, WhatsApp sendiri sudah dua bulan terakhir melakukan pengujian beta terhadap fitur baru ini.

Sementara itu, Victoria Grand menyebut, pihaknya telah menguji coba fitur ini sejak musim panas tahun lalu.

Selengkapnya baca di sini

2. 773 Juta Akun Email Bocor, Kamu Harus Segera Lakukan Langkah Ini

Kabar mengenai 773 juta akun email dan 21 juta password (kata sandi) yang bocor menarik perhatian dunia dan sejumlah perusahaan penyedia perangkat lunak keamanan.

Atas kasus ini pakar keamanan Sergey Lozhkin yang merupakan tim GReAT Kaspersky Lab memberikan pernyataan dan beberapa langkah-langkah efektif untuk para pengguna.

Melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019), Lozhkin mengimbau kepada seluruh pengguna yang menggunakan kredensial email untuk aktivitas online agar melakukan langkah-langkah berikut sesegera mungkin.

Selengkapnya baca di sini

3. DJI Pecat 29 Karyawan yang Terlibat Korupsi Rp 2,1 Triliun

Pembesut drone terbesar di dunia, DJI, mengungkap kasus penggelapan dan penipuan di kalangan karyawan di kantor mereka di Tiongkok.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana yang dikorupsi mencapai angka 1 miliar RMB atau US$ 148 juta (setara Rp 2,1 triliun).

Mengutip laman Financial Times, Senin (21/1/2019), gara-gara korupsi ini, perusahaan Tiongkok tersebut memecat 29 karyawan dan merujuk 16 pekerja lainnya untuk menghadapi proses hukum.

Selengkapnya baca di sini

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya