PANDI Tak Akan Batasi Pengguna Domain .ID dari Luar Negeri

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat penjelasan bahwa semua orang termasuk badan hukum, baik dari dalam atau luar negeri, boleh melakukan pendaftaran domain.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Feb 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 08:00 WIB
Andi Budimansyah, Ketua PANDI. Liputan6.com/Andina Librianty
Andi Budimansyah, Ketua PANDI. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah, menegaskan tidak akan membatas penggunaan domain .ID bagi pengguna dari luar negeri.

Selain karena tidak ada regulasi yang melarang, pengguna dari luar negeri juga terus menunjukkan pertumbuhan.

Andi menjelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat penjelasan bahwa semua orang termasuk badan hukum, baik dari dalam atau luar negeri, boleh melakukan pendaftaran domain.

“Dalam UU ITE, definisi orang itu adalah perorangan atau badan hukum baik di dalam atau luar negeri. Sehingga PANDI tidak bisa melarang pendaftaran domain .ID bagi pengguna di luar negeri. Jadi tidak ada pembatasan,” jelas Andi saat ditemui dalam konferensi pers di kawasn Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Kendati demikian, ia mengatakan sejauh ini pengguna dari Indonesia terus mengalami pertumbuhan.

Kampanye domain. ID pun hanya dilakukan di Indonesia. Namun, memang dalam enam bulan terakhir pengguna domain .ID dari luar negeri menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi.

“Tahun lalu itu pertumbuhan penggunaan domain .ID dari luar negeri mencapai 4 persen, tahun ini komposisinya saya perkirakan bisa 10 persen,” ungkap Andi.


Perebutan Domain .ID

domain-id-130501b
Domain .ID

Melihat pertumbuhan dari luar negeri, Andi pun mengimbau agar lebih banyak lagi pengguna dari Indonesia.

Setidaknya, hal ini bisa mencegah perebutan domain antara pendaftar dan pihak yang merasa dirugikan, jika suatu saat dipermasalahkan.

“Jadi kami harapkan lebih banyak pengguna dari Indonesia yang mendaftar, termasuk media-media. Jangan sampai ada perebutan, yang biayanya akan jauh lebih mahal dibandingkan melalukan pendaftaran (jika kasus sampai ke pengadilan),” katanya.

Pendaftaran domain .ID, kata Andi, memang bisa dilakukan siapa saja. Namun, ia mengingatkan jangan sampai pendaftaran domain tersebut didasarkan pada itikat tidak baik.

Itikat tidak baik seperti ini, menurut Andi, bisa membuat pihak pendaftar domain diseret ke meja hijau jika dirasa merugikan.

Hal tersebut sejalan dengan isi UU Nomor 11 Tentang ITE pasal 23, yakni pihak yang merasa dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengakukan gugatan pembatasan nama domain dimaksud.


PPND

807 Merek Kantongi Restu Pakai Domain .id
Ilustrasi - domain.id

PANDI sendiri sudah beberapa kali menyelesaikan masalah semacam ini melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND).

Salah kasus yang ditangani adalah “sengketa” domain jokowiamin.id. Pada akhirnya domain tersebut dimenangkan oleh tim sukses kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Untuk mencegah masalah seperti ini, ada baiknya daftarkan lebih dahulu. Namun jika terlanjir terjadi masalah seperti ini, kami akan periksa apakah dia (pendaftar) ada legitimate interest atau kepentingan yang sah atas domain tersebut,” pungkas Andi.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya