Liputan6.com, Jakarta - Situs web streaming ilegal IndoXXI tengah menjadi sorotan. Mulai dari Polri hingga Kemkominfo telah angkat suara.
Dalam keterangannya, Kemkominfo menyebut ada seribu lebih situs web streaming ilegal yang diblokir, tak terkecuali IndoXXI, selama tahun 2019.
"Iya, kami sudah blokir IndoXXI. Total 1.130 web streaming ilegal yang sudah diblokir Kemkominfo termasuk IndoXXI," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tekno Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Menurut data yang kami peroleh, Kemkominfo pada bulan Mei 2019 memblokir 32 situs web streaming ilegal, lalu 69 situs pada bulan Juli, 115 situs pada bulan Agustus, dan 288 situs pada bulan September.
Selanjutnya 91 situs web streaming diblokir pada bulan Oktober, 79 situs web diblokir pada bulan November, dan 456 situs web diblokir pada bulan Desember.
Beberapa alamat situs web streaming itu adalah movieindoxxi.live, movieindoxxi.net, indoxxi.art, indoxxi.bar, dan lain-lain.
IndoXXI Pamitan, Bakal Tutup 1 Januari 2020
Sebelumnya IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.
Lewat lamannya di alamat IP http://103.194.171.75 IndoXXI berpamitan kepada para penggunanya yang selama ini mengakses layanannya untuk streaming berbagai film.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," kata IndoXXI, memberikan pengumuman pamit.
Lebih lanjut, pengelola laman ini menyebut, penutupan penayangan film dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulisnya.
Advertisement
Cari Cara Lebih Efektif
Selain melakukan pemblokiran, Kemkominfo juga akan mencari cara lebih efektif. Pasalnya, situs streaming semacam ini (IndoXXI) kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.
(Why/Isk)