11 Kebijakan Kemkominfo Terkait Penanganan Covid-19

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil 11 langkah kebijakan dan kegiatan dalam layanan telekomunikasi dan penyiaran untuk mengatasi penyebaran Covid-19 (virus Corona).

oleh Andina Librianty diperbarui 20 Mar 2020, 09:18 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 09:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil 11 langkah kebijakan dan kegiatan dalam layanan telekomunikasi dan penyiaran untuk mengatasi penyebaran Covid-19 (virus Corona). Hal ini disampaikan oleh Menkominfo, Johnny G. Plate, di kantor Kemkominfo, Kamis (19/3/2020).

Berikut rangkuman 11 langkah tersebut:

1. Kemkominfo telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi bahwa akses data situs resmi pemerintah Indonesia tentang Covid-19 https://www.covid19.go.id/ digratiskan dimulai per tanggal 23 Maret 2020. Pelanggan tidak dikenakan kuota ketika mengakses situs tersebut.

2. Kemkominfo mengimplementasikan secara efektif protokol informasi publik penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Dukungan ini berupa penyediaan kanal informasi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemi Covid-19.

3. Kanal informasi yang sudah aktif antara lain SMS blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, Call center 119, dan Public Service Announcement (PSA) oleh lembaga penyiaran publik dan swasta, baik radio maupun televisi serta informasi yang disediakan oleh Penyedia Layanan Akses Internet (ISP), dan penyedia jasa media online dalam bentuk banner online.

4. Kemkominfo telah menetapkan nomor pelayanan darurat 117 bebas pulsa yang secara ekslusif digunakan oleh BNPB, dan meminta operator telekomunikasi membuka koneksinya sesegera mungkin.

5. Kemkominfo bekerja sama dengan WhatsApp dan Telkom Group membangun chatbot WhatsApp yang bisa diakses publik dengan nama akun: covid19.go.id. Nomor chatbot tersebut adalah +62811-333-99-000.

Langkah Kebijakan (2)

WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp (iStockPhoto)

6. Publik dapat berinteraksi dengan akun chat resmi pemerintah tersebut untuk memperoleh informasi secara interaktif melalui chatbot, yang kontennya disediakan oleh BNPB dan Kemenkes. Sosialisasi akun chat resmi ini akan dilakukan melalui lembaga penyiaran, SMS blast, banner di media online dan flyers.

7. WhatsApp juga sudah berkomitmen memberikan kebijakan khusus bagi Indonesia untuk dapat menyalurkan pesan WhatsApp blast terkait pandemi Covid19. Kemkominfo akan menyediakan form bagi publik yang bersedia menerima pesan blast pada akun WhatsApp-nya.

Whatsapp hanya memberikan kebijakan ini secara eksklusif kepada dua negara, yakni Indonesia dan Singapura.

8. Chatbot dan pesan blast pada WhatsApp diharapkan sudah live trial mulai Jumat, 20 Maret 2020.

9. Kemkominfo juga menginstruksikan kepada operator telekomunikasi dan penyedia platform digital untuk:

  • Menyediakan layanan akses internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik
  • Menggratiskan akses terhadap situs resmi penanganan pandemi Covid-19 serta call center 117 dan 119
  • Menyediakan produk layanan atau program yang mendukung implementasi kebijakan presiden Joko Widodo terkait social distancing untuk bekerja dari rumah (Work from Home), belajar dari rumah, dan beribadah di rumah
  • Menangkal hoaks dengan aktif dan mendiseminasikan informasi yang benar kepada publik.

Langkah Kebijakan (3)

Pasar Saham di Asia Turun Imbas Wabah Virus Corona
Seorang wanita berjalan melewati layar monitor yang menunjukkan indeks bursa saham Nikkei 225 Jepang dan lainnya di sebuah perusahaan sekuritas di Tokyo, Senin (10/2/2020). Pasar saham Asia turun pada Senin setelah China melaporkan kenaikan dalam kasus wabah virus corona. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

10. Selain itu, dalam rangka memastikan kualitas layanan telekomunikasi yang baik, tim Ditjen PPI akan terus melakukan pengukuran kualitas layanan (Quality of Service/QoS) di wilayah-wilayah pemukiman. Pengukuran yang telah dilakukan menunjukan hasil yang baik.

Tim akan secara berkelanjutan berkoordinasi dengan operator telekomunikasi. Apabila ditemukenali adanya layanan telekomunikasi yang kurang baik di area tertentu akan segera diupayakan tindakan optimasi.

11. Berdasarkan laporan dari operator seluler, sampai dengan saat ini terdapat lonjakan trafik di area pemukiman rata-rata sebesar 5 - 10 persen dari kondisi normal.

Apabila terus terjadi lonjakan trafik, operator akan melakukan penambahan kapasitas pada masing-masing Base Transceiver Station (BTS), dan jika diperlukan operator seluler akan mengerahkan Mobile BTS untuk melayani daerah-daerah yang over loaded.

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya