India Wajibkan Pemasangan Aplikasi Pelacakan Covid-19

Kementerian Dalam Negeri India mewajibkan semua pekerja, baik publik atau swasta, menggunakan aplikasi pelacakan Covid

oleh M Hidayat diperbarui 04 Mei 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi pelacakan Covid-19 menjadi salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan ini, termasuk Indonesia yang merilis aplikasi bernama PeduliLindungi. Namun, pemasangan aplikasi ini bagi masyarakat masih sebatas imbauan saja.

Terkini, India menerapkan kebijakan serupa yang bersifat wajib. Kementerian Dalam Negeri India mewajibkan semua pekerja, baik publik atau swasta, menggunakan aplikasi bernama Aarogya Setu terhitung mulai 4 Mei.

Mengutip Engadget, Senin (4/5/2020), pejabat kementerian menyebut pemimpin perusahaan dan pemerintah akan bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan ini dan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan kewajiban ini.

Aplikasi pelacakan itu telah diunduh sebanyak 80 juta kali dan tujuan utamanya untuk menjangkau setiap pengguna smartphone di negara tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Aplikasi Covid-19 Jangan Lacak Lokasi Pengguna

Sebelumnya Komisi Eropa menekankan aplikas-aplikasi yang digunakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 seharusnya tidak mengumpulkan lokasi pengguna.

Imbauan ini muncul menyusul kehadiran beberapa aplikasi untuk mengatasi Covid-19, termasuk rencana Apple dan Google menciptakan teknologi pelacakan kontak, yang bertujuan memperlambat penyebaran Covid-19 . 

Dilansir dari Reuters, Sabtu (18/4/2020), rekomendasi eksekutif Uni Eropa ini merupakan bagian dari pendekatan Eropa terkait penggunaaan teknologi untuk memerangi Covid-19.

Langkah ini juga muncul setelah beberapa negara Uni Eropa meluncurkan berbagai aplikasi, sehingga memicu kritik dari para aktivis privasi data.

Hingga saat ini, tercatat 28 negara di seluruh dunia telah merilis aplikasi pelacakan kontak, termasuk 11 di Eropa, dan 11 negara lainnya sedang mengembangkan aplikasi berdasarkan data GPS arau Bluetooth.

 

Harus sukarela

Komisi Eropa melalui pernyataan resminya mengatakan, penggunakan aplikasi tersebut harus bersifat sukarela, dan tidak melibatkan semua jenis data yang menunjukkn dengan tepat lokasi orang.

"Data lokasi tidak diperlukan atau direkomendasikan untuk tujuan aplikasi pelacakan kontrak, karena tujuannya bukan untuk mengikuti pergerakan individu," demikian penjelasan daari Komisi Eropa.

Kelompok hak privasi American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan, daripada melacak ke mana seseorang pergi, aplikasi-aplikasi seharusnya menggunakan pertukaran sinyal Bluetooth untuk melacak pertemuan.

Apple dan Google sendiri mengatakan kepada Reuters, keduanya masih mengembangkan kebijakan tentang apakah akan memungkinkan aplikasi pelacakan kontak menggunaakan teknologi baru mereka untuk mengumpulkaan data lokasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya