Aturan Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Berlaku Efektif, Ini Kata Pengamat

Aturan pemblokiran ponsel BM berbasis IMEI disebut mampu memberikan dampak bagus bagi industri ponsel resmi dalam negeri.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 16 Sep 2020, 13:29 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 13:26 WIB
Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai menata handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberlakukan pemblokiran berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ponsel ilegal, termasuk di dalamnya tablet dan komputer genggam. Aturan itu pada praktiknya mulai berlaku efektif 15 September 2020.

Dengan penerapan aturan, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. Hal itu dituturkan oleh pengamat gadget, Lucky Sebastian, saat dihubungi oleh Tekno Liputan6.com, Rabu (16/9/2020).

"Selama ini kan, dua puluh persen pasar (ponsel) diambil barang BM (Black Market/ilegal), dan ini nilainya triliunan. Dengan dibatasinya barang BM, maka dua puluh persen bagian ini bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk dibuat di Indonesia," tutur Lucky.

Selanjutnya, dengan didukung aturan TKDN, menurut Lucky, produsen ponsel dapat mengembangkan atau membuat pabrik baru di Indonesia.

Hal itu tentu berdampak dengan dibukanya lapangan kerja baru dan kehadiran pabrik baru secara tidak langsung dapat meningkatkan taraf kehidupan di sekitarnya.

Dia juga mengatakan, ada potensi peningkatan pajak dari pemberlakukan aturan ini. Tidak hanya itu, sistem yang digunakan di aturan ini juga dapat dikembangkan untuk pelaporan ponsel hilang. 

Sementara itu, pengamat ICT Heru Sutadi juga menyorot perlunya sosialisasi pada konsumen mengenai aturan ini. Alasannya, pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi.

"Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi pada konsumen mutlak perlu dilakukan," tutur Heru saat dihubungi secara terpisah.

Heru menuturkan, edukasi semacam ini perlu dilakukan, terutama pada penjualan ponsel secara online. Sebab, potensi konsumen mengalami kerugian lebih besar dapat terjadi, apabila produk yang dibelinya tidak dapat digunakan.

Efektivitas Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal dengan IMEI

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait ampuh atau tidaknya aturan ini untuk menangkal peredaran ponsel ilegal, baik Lucky dan Heru sama-sama menyebut hal itu tergantung pada bagaimana aturan ini akan dijalankan oleh pemerintah.

"Secara normatif bisa efektif, tapi biasanya nanti akan muncul modus menyiasati aturan ini," tutur Heru.

Baik Lucky maupun Heru juga sepakat bahwa pemerintah perlu melihat pengalaman yang ada di aturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan NIK dan Nomor KK.

Heru menuturkan, saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Karenanya, pemerintah perlu mengantisipasi hal ini terjadi.

"Sekarang belum kelihatan modus [seperti] apa, tapi orang kita suka menemukan cara mensiasati aturan," tutur Direcktur Eksekutif Indonesia ICT Institute itu melanjutkan.

Oleh sebab itu, Heru mengatakan, kerja sebenarnya dari pemerintah dengan penerapan aturan ini adalah melakukan pemblokiran dan memberikan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat.

Harus Tetap Berjalan

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melengkapi pernyatan sebelumnya, Lucky juga mengatakan aturan ini memang tidak akan langsung efektif memberantas keberadaan ponsel ilegal di Indonesia. Sebab, besar kemungkinan masih akan lubang yang harus diperhatikan.

Selain itu, di awal penerapan aturan ini masih mungkin ditemukan sejumlah masalah, seperti basis data IMEI yang mungkin belum diperbarui, data yang tidak terdaftar, maupun data yang salah didaftarkan.

"Karenanya akan banyak lubang atau loop yang harus diperhatikan dan nanti ditangani berdasarkan kejadian sebenarnya dari laporan masyarakat. Namun memang kalau tidak dimulai, nanti malah tidak jalan-jalan aturannya," ujar pendiri komunitas Gadtorade ini.

(Dam/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya