Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan regulasi tersebut mengalami penundaan dari rencana awal. Pemerintah pertama kali memutuskan aturan validasi IMEI akan berlaku pada perangkat yang aktif setelah 18 April 2020.
Sementara, perangkat berasal dari manapun yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum tanggal tersebut, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah lalu menundanya dengan rencana pemblokiran secara optimal dimulai pada 24 Agustus. Hingga akhirnya berubah lagi menjadi 15 September, dan ditegaskan sudah mulai beroperasi sepenuhnya. Jadi, aturan ini sempat molor dua kali.Â
Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan peraturan tersebut secara prinsip berlaku mulai dari 18 April 2020. Namun, ada beberapa hal teknis yang belum optimal.
"Karena khawatir masyarakat akan gaduh kalau salah, jadi lebih baik sistemnya dimaksimalkan terlebih dahulu," jelasnya.
Ia pun menegaskan, sistem pemblokiran IMEI ini sepenuhnya dioperasikan oleh pemerintah.
"ATSI hanya sebagai yang memiliki jaringan, sistem blokir sepenuhnya ada di pemerintah," tutur Merza.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Masyarakat Harus Periksa IMEI
Konumen yang menggunakan ponsel BM tidak akan bisa mendapatkan layanan dari operator seluler Tanah Air mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Hal ini membuat ponsel tidak tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan data. Namun, masih bisa mengakses jaringan WiFi.
Pemerintah dan ATSI mengimbau masyarakat untuk memeriksa ponsel yang akan dibeli dan digunakan setelah ketentuan waktu tersebut. Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT, serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Â
Advertisement
Pembelian dari Online dan Luar Negeri
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara online melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
(Din/Isk)