Menkominfo dan Menkes Tandatangani SKB, Jamin Keamanan Data Sistem Vaksinasi Covid-19

Menkominfo dan Menkes mendatangani SKB mengenai Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, guna menjamin keamanan data seluruh masyarakat yang divaksinasi Covid-19.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 12 Jan 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 19:06 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menkominfo Johnny G.Plate
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Menkominfo Johnny G.Plate menandatangani SKB mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G Plate dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/1/2021).

Johnny mengatakan, SKB ini menjadi tindak lanjut dalam memberikan kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen satu data vaksinasi Covid-19 didukung dengan tata kelola data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"SKB ini mengatur pembagian kewenangan dalam menjamin perlindungan dan kemaanan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik," kata Johnny dalam penandatanganan SKB dengan Menkes, ditayangkan secara livestreaming di Kemkominfo TV.

Johnny mengatakan, dalam hal Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan data.

Misalnya Telkom sebagai pihak yang mengoperasikan dan mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Kemenkes sebagai wali data.


Kewenangan Kemkominfo dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Ist)

Sementara, menurut Johnny, Kemkominfo berwenang dalam tiga hal.

Pertama adalah mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam hal registrasi ulang dan sertifikasi digitali pada penerima vaksin tahap pertama dan kedua.

Kedua, dalam hal integrasi tata kelola data dan sistem integrasi data. "Kemkominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional untuk validasi penerima vaksin," kata Johnny.

Ketiga, Kemkominfo berwenang menjamin pemanfaatan data pribadi yang andal dan menjamin keamanan data pribadi dan informasi dalam sistem informasi ini.

Johnny menegaskan, SKB ini diperlukan sebagai payung hukum untuk memastikan keamanan data milik pemilik data. "Payung hukumnya harus dicari dan dibentuk, agar tata kelolanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.


Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Masyarakat

Menurut Johnny, saat ini dunia tengah berpindah dari ruang fisik ke digital. Oleh karenanya dibutuhkan manajemen data yang baik, termasuk upaya perlindungannya.

Dijelaskan oleh Johnny, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 berisi data milik lebih dari 181 juta penduduk produktif. Oleh karenanya perlindungan data masyarakat usia produktif ini perlu dijaga dengan baik.

"Jangan sampai data disalahgunakan dan tanpa jaminan kepastian hukum. Kemkominfo akan menjamin data pribadi dan SKB ini adalah payung hukum yang sangat kuat," katanya.

Ke depannya demi kelancaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama, berbasis data yang sudah dimiliki, Kemkomifo akan mulai menyebarkan SMS blast bagi para nakes yang harus divaksinasi.

Selain SMS blast, proses sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 juga dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan PeduliLindungi dan SMS blast, Kemkominfo berharap bisa mendukung Kemenkes dan lembaga lainnya untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19," kata Johnny.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya