Liputan6.com, Jakarta - Polisi melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto, menyampaikan pihaknya mulai menjalankan program virtual police (polisi virtual) yang tugasnya mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya, termasuk media sosial.
Dalam prosesnya, anggota yang menjadi polisi virtual akan melaporkan ke atasan kalau menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga
Kebijakan ini menuai banyak reaksi dari warganet. Pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (25/2/2021), ada beberapa warganet yang menangggapi hal ini sebagai langkah tepat hingga mengumbar lelucon.
Advertisement
Tak sedikit pula warganet yang berimajinasi dan menggambarkan tugas polisi virtual dalam memantau media sosial seperti gameplay yang ada di sebuah gim.
Kalian yang nggak jahat di medsos semestinya nggak perlu risau dgn keberadaan Polisi Virtual.Sebab selama ini banyak kejahatan terjadi lewat dunia virtual. Jika kejahatan itu didiamkan, bukan mustahil kita sendiri pun bs jadi sasaran kejahatan itu.
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) February 25, 2021
Halo pak polisi virtual, saya hanya ingin mengucapkan selamat bertugas dan jangan lupa bahagia
— Teddy Kurniawan (@teddyhehehe) February 25, 2021
Padahal dari dulu udah ada tuh polisi virtual. Ciw ciw. pic.twitter.com/kLX4wutVfa
— Ramadhanu (@ramarizk) February 25, 2021
The only polisi virtual that matters. pic.twitter.com/2O6NEwo167
— Intifadhah (@world_executeme) February 18, 2021
Bismillah latihan jadi "polisi virtual" pic.twitter.com/OvQQntKjS4
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) February 25, 2021
Capaian Target Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.
"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan memberikan peringatan.
"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," jelas dia.
Â
Advertisement
Proses Penyelidikan
Jika masih membandel, lanjut Agus, petugas akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola akun.
"Mudah-mudahan harapan bapak Kapolri untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ini bisa kita laksanakan," Agus menandaskan.