Liputan6.com, Jakarta - Artikel soal warganet beramai-ramai membicarakan sosok dr Lois atau dokter Lois Owien yang mengaku tidak percaya Covid-19, mencuri perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com, Senin (12/7/2021).
Tak hanya itu, pembaca juga menyoroti artike tentang apa yang harus dilakukan saat menjadi korban kebocoran data, dan Organisasi Konsumen Eropa soal kebijakan privasi baru di WhatsApp.
Lebih lengkapnya simak berita berikut ini.
Advertisement
Baca Juga
1. Dr Lois Ditangkap, Percakapan Warganet di Twitter Meningkat Tajam
Warganet ramai membicarakan sosok Dr Lois atau dokter Lois Owien yang mengaku tidak percaya Covid-19.
Belakangan, viral video dr Lois yang mengatakan kematian pasien yang terinfeksi Covid-19 berasal dari komplikasi obat yang diminum.
Senin (12/7/2021), dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya dan kasusnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Â
2. Kamu Jadi Korban Kebocoran Data, Apa yang Harus Dilakukan?
Aksi peretasan yang kian marak terjadi membuat pemilik data khawatir informasi sensitif mereka bocor dan disalahgunakan.
Pakar Keamanan Siber sekaligus Pendiri Vaksincom Alfons Tanujaya memberikan tips jika kamu menjadi korban kebocoran data.
"Jika kamu menjadi korban, di mana data kamu bocor, Vaksincom memberikan sedikit tips untuk mengamankan aset digital kamu dengan metode Call Paman Onetime," kata Alfons, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (12/7/2021).
Â
Advertisement
3. Organisasi Konsumen Eropa Kritik Kebijakan Privasi Baru WhatsApp
WhatsApp menghadapi rentetan keluhan dari Organisasi Konsumen Eropa (The European Consumer Organisation/BEUC) atas pembaruan kebijakan privasi.
Mengutip laman Reuters, Senin (12/7/2021), kebijakan privasi baru WhatsApp telah memicu protes global dan membuat beberapa pengguna beralih ke aplikasi lain seperti Telegram dan Signal.
BEUC dan delapan anggotanya mengkritik perubahan tersebut, lalu mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa dan jaringan otoritas konsumen Eropa, dengan mengklaimWhatsApp secara tidak adil menekan pengguna untuk menerima kebijakan barunya.
(Ysl/Tin)