Organisasi Konsumen Eropa Kritik Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

WhatsApp dikritik Organisasi Konsumen Eropa (The European Consumer Organisation/BEUC) atas pembaruan kebijakan privasi.

oleh Iskandar diperbarui 12 Jul 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan.  Adem AY/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Adem AY/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - WhatsApp menghadapi rentetan keluhan dari Organisasi Konsumen Eropa (The European Consumer Organisation/BEUC) atas pembaruan kebijakan privasi.

Mengutip laman Reuters, Senin (12/7/2021), kebijakan privasi baru WhatsApp telah memicu protes global dan membuat beberapa pengguna beralih ke aplikasi lain seperti Telegram dan Signal.

BEUC dan delapan anggotanya mengkritik perubahan tersebut, lalu mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa dan jaringan otoritas konsumen Eropa, dengan mengklaimWhatsApp secara tidak adil menekan pengguna untuk menerima kebijakan barunya.

"Isi pemberitahuan, sifat, waktu, dan pengulangannya memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada pengguna dan mengganggu kebebasan dalam memilih. Dengan demikian, mereka melanggar Petunjuk Uni Eropa tentang Praktik Komersial yang Tidak Adil," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan bersama.

"WhatsApp gagal menjelaskan dalam bahasa yang jelas dan dapat dipahami tentang perubahan privasi. Ambiguitas ini merupakan pelanggaran hukum konsumen UE yang mewajibkan perusahaan untuk menggunakan persyaratan kontrak dan komunikasi komersial yang jelas dan transparan," kata mereka.

Organisasi tersebut mendesak jaringan otoritas konsumen Eropa dan otoritas perlindungan data Uni Eropa untuk bekerja sama mengatasi masalah privasi dan hak-hak konsumen.

WhatsApp Tak Akan Batasi Fitur Jika Kamu Tolak Kebijakan Privasi Baru

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Kredit: Webster2703 via Pixabay

WhatsApp menegaskan bahwa pengguna akan kehilangan fungsionalitas fitur dari waktu ke waktu jika mereka tidak menerima kebijakan privasi baru pada 15 Mei 2021.

Facebook kemudian mengatakan bahwa rencana telah berubah, dan pengguna yang tidak menerima kebijakan privasi baru sebenarnya tidak akan mengalami keterbatasan fungsi atau fitur dalam aplikasi WhatsApp.

"Mengingat diskusi baru-baru ini dengan berbagai otoritas dan pakar privasi, kami ingin menjelaskan bahwa kami tidak akan membatasi fungsionalitas cara kerja WhatsApp bagi mereka yang belum menerima pembaruan," kata juru bicara WhatsApp dalam sebuah pernyataan kepada The Verge, dikutip Minggu (30/5/2021).

WhatsApp menjelaskan bahwa rencana ini akan terus bergerak maju tanpa batas, dan mengatakan pendekatan ini diambil sampai waktu yang tidak ditentukan.

Perusahaan mengklaim mayoritas pengguna yang telah melihat kebijakan baru telah menyetujuinya.

Anehnya, hingga saat ini pengguna WhatsApp juga masih diingatkan tentang kebijakan baru jika mereka belum menerimanya.

Sikap Jerman

Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan.  Adem AY/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Adem AY/Unsplash

Sebelumnya, regulator perlindungan data di Jerman melarang Facebook sebagai induk WhatsApp untuk menggunakan data yang diambilnya dari pengguna aplikasi berbagi pesan itu.

Langkah tersebut mengikuti diskusi darurat di Hamburg setelah WhatsApp meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan baru atau berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Euronews, Rabu (12/5/2021), WhatsApp digunakan oleh hampir 60 juta pengguna di Jerman.

Amankan Hak dan Kebebasan Pengguna

Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Kepala Otoritas Perlindungan Data di Hamburg, Johannes Caspar mengatakan larangan terhadap Facebook ini guna mengamankan hak dan kebebasan jutaan pengguna WhatsApp.

 “Tujuan saya adalah untuk mencegah kerugian dan kerusakan yang terkait dengan prosedur kotak hitam seperti itu,” katanya.

Regulator menyarankan bahwa keputusan itu tidak hanya tentang melindungi privasi pengguna tetapi juga dikhawatirkan akan dikaitkan dengan pemilihan parlemen di Jerman pada 26 September 2021 mendatang.

Regulator sekarang akan menyerahkan kasus tersebut ke Komite Perlindungan Data Eropa, badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di seluruh Uni Eropa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya