Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak jadi mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 17 Agustus 2021.
Ismail, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang mendasarinya penundaan penghentian siaran TV analog tersebut.
Baca Juga
Dalam konferensi pers pada Jumat (6/8/2021) sore, Ismail mengatakan alasan pertama adalah karena saat ini, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat adalah penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Advertisement
"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses ASOÂ tahap pertama ini tidak dilakukan tanggal 17 Agustus 2021," kata Ismail.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Revisi Peraturan Menkominfo
Selain itu, Kemkominfo menyebut bahwa mereka telah melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para stakeholder terkait untuk melakukan migrasi siaran ke televisi digital.
"Masih diperlukan tahapan-tahapan persiapan lebih lanjut," ujarnya.
Ismail pun mengungkapkan bahwa nantinya, mereka akan melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan ASO.
"Akan kami umumkan secepatnya," kata Ismail.
Advertisement
Rencana Analog Switch Off pada November 2022
Sebelumnya, Henri Subiakto, Staf Ahli Hukum Kemkominfo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, analog switch off harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan
"Akhirnya tanggal 22 November 2022 besok, analog switch off harus kita lakukan," kata Henri dalam kesempatan yang berbeda.
Henri pun mengatakan bahwa digitalisasi televisi bukan sekadar bukan sekadar mengubah teknologi yang dulunya analog menjadi digital, meski tak bisa dipungkiri ada perubahan di sana.
"TV kita nanti akan semakin cerah, semakin bersih, tidak ada semutnya. Betul-betul cerah sekali, tetapi bukan hanya itu," kata Henri.
Selain membuat kualitas siaran televisi lebih baik, menurut Henry, digitalisasi televisi penting untuk penataan frekuensi. Ia menjelaskan bahwa di masa TV analog, satu TV bisa menghabiskan frekuensi 8 megahertz (MHz).
"Nantinya 8 MHz itu ketika digital dipakai untuk sembilan atau bisa lebih sampai 12. Itulah ada yang namanya penghematan frekuensi," kata Henri.
Henri mengatakan, nantinya akan ada frekuensi-frekuensi yang dulunya digunakan oleh TV analog, tidak dipakai lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Itulah yang namanya frekuensi pita 700 megahertz. Itu kemudian nanti menjadi satu pendapatan negara, karena frekuensinya bisa dipakai kepentingan-kepentingan lain yang lebih sesuai dengan konteks digital sekarang," sambungnya.
(Dio/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement