Tanggapan Kemkominfo Soal Pemerintah Minta Hapus Konten ke Google

Menurut juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, laporan transparansi Google juga akan menjadi pertimbangan pemutakhiran kebijakan menjaga ekosistem digital Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 23 Okt 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Google secara berkala membuat laporan mengenai permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk menghapus konten dan informasi dari layanan miliknya, seperti Google Search dan YouTube.

Dalam laporan transparansi terbaru, Indonesia ternyata menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan volume permintaan penghapusan konten tertinggi dan posisi ke-1 sebagai negara dengan volume item konten terbanyak.

Terkait dengan laporan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengapresiasi upaya pengelola platform digital untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital Indonesia.

"Laporan transparansi yang disampaikan oleh Google tersebut tentu menjadi pertimbangan pemutakhiran kebijakan untuk menjaga ekosistem digital Indonesia bersih dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," tutur juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat pada Tekno Liputan6.com, Sabtu (23/10/2021).

Sebagai inforrmasi, berdasarkan laporan transparansi tersebut, permintaan penghapusan konten paling banyak diminta oleh Kemkominfo. Baru setelahnya permintaan lain berasal dari pengadilan maupun permintaan lainnya.

"Kami berharap laporan tersebut juga menjadi wake up call bagi seluruh stakeholder di ekosistem digital bahwa tugas untuk menjaga internet Indonesia terus harus ditingkatkan," tuturnya melanjutkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rincian Permintaan Penghapusan Konten dari Kemkominfo

Ilustrasi akses internet.
Ilustrasi akses internet.

Adapun untuk rincian, ada 358 permintaan berasal dari Kemkominfo dengan keseluruhan konten yang dihapus mencapai 254.399. Mengenai jumlah permintaan ini, Dedy menuturkan, angka permintaan penghapusan konten tersebut bersifat dinamis menyesuaikan kondisi yang ada.

Ia menuturkan, kondisi itu dipengaruhi dari berbagai macam aspek, seperti tingkat literasi digital hingga jumlah pengguna internet. Dedy sendiri merujuk pada laporan Digital Indonesia 2021 dari We Are Social dan Hootsuite mengenai jumlah pengguna internet yang meningkat 15,5 persen pada Januari 2021 dibanding 2020.

"Kondisi demikian tentu meningkatkan risiko penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karenanya, Kemkominfo terus melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga ekosistem digital Indonesia, baik melalui edukasi literasi digital, kolaborasi dengan pengelola platform digital untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar perundang-undangan, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Kemkominfo pun mengimbau pada seluruh elemen publik untuk bersama-sama menjaga agar ekosistem digital Indonesia tetap produktif dan kondusif. Oleh sebab itu, apabila masyarakat menemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat melaporkannya melalui aduankonten@kominfo.go.id atau kanal aduan lain yang tersedia.

Kemkominfo Minta Hapus 254.399 Konten di Google dari Januari hingga Juni 2021

Terkait permintaan penghapus, Google mengatakan pihaknya meninjau secara cermat permintaan yang diajukan untuk menentukan apakah sebuah konten memang benar-benar melanggar persyaratan hukum setempat.

"Kami selalu menilai keabsahan dan kelengkapan permintaan pemerintah," tulis Google seperti dikutip dari situs resminya, Jumat (22/10/2021). Untuk itu, laporan transparansi yang dibuat Google ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat pemerintah dan pengadilan.

Sementara selama periode Januari - Juni 2021, ada 362 permintaan penghapusan konten yang berasal dari Indonesia. Dari penelusuran, kategori konten yang dihapus meliputi copyright, defamation, drug abuse, hate speech, hingga fraud.

Untuk rincian, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (254.399 konten yang dihapus), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google (51 konten yang dihapus), 1 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga (1 konten yang dihapus), dan 1 permintaan lainnya (10 konten yang dihapus).

(Dam/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya