Liputan6.com, Jakarta - Google secara berkala mendapat permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan Google, seperti Google Search dan YouTube.
Perusahaan mengatakan bahwa pihaknya meninjau permintaan ini secara cermat untuk menentukan, apakah konten yang menjadi subjek permintaan memang betul-betul melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.
"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan, jika memungkinkan, dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata perusahaan dikutip dari keterangan resminya.
Advertisement
Selama lebih dari satu dekade Google pun telah menerbitkan laporan transparansi tentang Permintaan untuk Penghapusan Konten. Laporan ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat oleh pemerintah dan pengadilan.
Baca Juga
Di dalam laporan ini, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan volume permintaan penghapusan konten tertinggi dan posisi ke-1 sebagai negara dengan volume item konten terbanyak.
Selama periode Januari - Juni 2021, tercata ada 362 permintaan penghapusan konten dari Indonesia. Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google, 1 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga, dan 1 permintaan lainnya.
Seiring dengan pertumbuhan penggunaan layanan Google, laporan transparansi perusahaan pun menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten. Peningkatan itu baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.
"Laporan transparansi saat ini, yang mencakup periode Januari hingga Juni 2021, menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," tutur Google.
Adapun permintaan penghapusan konten oleh pihak ketiga swasta, kasus ini ditangani secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Di bawah ini adalah daftar lengkapnya:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Negara teratas berdasarkan volume permintaan
- Rusia
- India
- Korea Selatan
- Turki
- Pakistan
- Brazil
- Amerika Serikat
- Australia
- Vietnam
- Indonesia
Advertisement
Negara teratas berdasarkan volume butir konten
- Indonesia
- Rusia
- Kazakstan
- Pakistan
- Korea Selatan
- India
- Vietnam
- Amerika Serikat
- Turki
- Brazil