Liputan6.com, Jakarta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan salah satu pendirinya Nadiem Makarim (sekarang Mendikbud Ristekdikti), digugat dengan tudingan melanggar hak cipta.
Gugatan kepada Gojek ini diajukan oleh penggugat atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan klasifikasi Hak Cipta.
Baca Juga
Adapun, mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022), kuasa hukum penggugat adalah Yogi Pajar Suprayogi, A.MD.,S.E.,S.H.
Advertisement
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa tergugat I (Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Nadiem Makarim), melakukan pelanggaran hak cipta.
Penggugat pun meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Membayar Royalti
Pengadilan juga diminta "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar Royalti kepada PENGGUGAT sebesar Rp.24.900.000.000.000,- (dua puluh empat triliun sembilan ratus milyard rupiah).
Jadwal sidang pertama sendiri adalah Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 sampai selesai.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Arman Chasan atau Hasan Azhari, menyebut dirinya sebagai penemu model bisnis ojek online pertama, jauh sebelum adanya aplikasi seperti Gojek.
Ia disebut-sebut pernah memasarkan jasa ojeknya melalui situs blog.
Hingga saat ini, Tekno Liputan6.com masih mencoba meminta tanggapan Gojek atas gugatan ini.
(Dio/Isk)
Advertisement