Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Nadiem Makarim dan Gojek digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan tudingan melanggar hak cipta.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Jan 2022, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 18:19 WIB
Gojek, Mengurai Keterbatasan Tanpa Batas
Driver Gojek yang mobile di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan salah satu pendirinya Nadiem Makarim (sekarang Mendikbud Ristekdikti), digugat dengan tudingan melanggar hak cipta.

Gugatan kepada Gojek ini diajukan oleh penggugat atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan klasifikasi Hak Cipta.

Adapun, mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022), kuasa hukum penggugat adalah Yogi Pajar Suprayogi, A.MD.,S.E.,S.H.

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa tergugat I (Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Nadiem Makarim), melakukan pelanggaran hak cipta.

Penggugat pun meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Membayar Royalti

Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Pengadilan juga diminta "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar Royalti kepada PENGGUGAT sebesar Rp.24.900.000.000.000,- (dua puluh empat triliun sembilan ratus milyard rupiah).

Jadwal sidang pertama sendiri adalah Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 sampai selesai.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Arman Chasan atau Hasan Azhari, menyebut dirinya sebagai penemu model bisnis ojek online pertama, jauh sebelum adanya aplikasi seperti Gojek.

Ia disebut-sebut pernah memasarkan jasa ojeknya melalui situs blog.

Hingga saat ini, Tekno Liputan6.com masih mencoba meminta tanggapan Gojek atas gugatan ini.

(Dio/Isk)


Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya