TikTok Luncurkan Platform Distribusi Musik SoundOn di AS, Inggris, Brasil, dan Indonesia

SoundOn dirancang oleh TikTok untuk memberdayakan seniman baru dan yang belum dikenal, untuk membantu mereka mengembangkan dan membangun karirnya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 10 Mar 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta TikTok hari ini, Kamis (10/3/2022), mengumumkan peluncuran platform distribusi dan pemasaran musik secara mandiri milik mereka yang bernama SoundOn.

Setelah melalui pengujian beta, SoundOn sudah dirilis secara penuh di Amerika Serikat, Inggris dan Britania Raya, Brasil, dan Indonesia.

Layanan ini dirancang untuk memberdayakan seniman baru dan yang belum dikenal, untuk membantu mereka mengembangkan dan membangun karirnya.

Melalui siaran pers di laman resminya, TikTok menjelaskan platform ini memungkinkan musisi mengunggah musiknya langsung ke TikTok dan mendapatkan royalti saat musiknya digunakan.

TikTok mengklaim, mereka membayar 100 persen royalti kepada kreator di setahun pertama dan 90 persen setelahnya. Platform ini juga menyediakan berbagai alat promosi dan dukungan.

Selain itu, musisi juga bisa mendistribusikan karyanya ke platform streaming musik lain di luar TikTok dan Resso. Beberapa platform ini seperti Apple Music, Deezer, Joox, Pandora dan Spotify.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masih Gratis

TikTok/Unsplash Kon
TikTok/Unsplash Kon

Ole Obermann, Global Head of Music TikTok mengatakan, seniman dan pencipta musik yang baru adalah komunitas yang dinamis dalam TikTok.

"SoundOn dirancang untuk mendukung mereka saat mereka mengambil langkah pertama dalam karir mereka," kata Obermann.

SoundOn mengatakan saat ini pendistribusian musik melalui platformnya gratis dan tidak mengenakan biaya. Sehingga, belum diketahui apakah mereka akan mengenakan biaya distribusi di kemudian hari.

Pekan lalu, TikTok memperpanjang durasi maksimal video di platformnya menjadi 10 menit. Perubahan ini dilakukan setelah adanya pengujian selama beberapa bulan terakhir.

Kini, para kreator bisa mengunggah video TikTok 10 menit ke aplikasi TikTok. Ini bukan pertama kalinya platform video pendek asal Tiongkok tersebut menambah durasi video.

Sejak aplikasi diluncurkan pada 2017, TikTok pernah memperpanjang durasi video dari 15 detik menjadi 1 menit.

Kemudian, pada Juli 2021, batas durasi video TikTok ditingkatkan menjadi tiga menit. Terakhir di minggu ini, TikTok menambah durasi video menjadi 10 menit.

TikTok Perpanjang Durasi Video

Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok. (dok. Unsplash.com/@franckinjapan)

Mengutip Digital Trends, Selasa (1/3/2022), TikTok tidak membuat pengumuman publik sebelum memperkenalkan perubahan ini. Namun, konsultan media sosial di Inggris Matt Navarra mengumumkan ini melalui Twitternya.

Navarra mengunggah gambar screenshot yang memperlihatkan adanya pembaruan di TikTok. Di mana, kreator kini bisa mengunggah video hingga 10 menit melalui perangkat masing-masing.

TikTok juga mengajak kreator meng-update aplikasi TikTok ke versi terbaru sebelum bisa mencoba fitur baru ini. Setelah pemberitahuan itu, TikTok memberikan konfirmasi atas perubahan durasi video di platformnya.

"Kami selalu berpikir tentang cara baru memberikan nilai bagi komunitas kami dan memperkaya pengalaman di TikTok," kata pihak TikTok.

Lebih lanjut dikatakan, "Tahun lalu kami memperkenalkan durasi video yang lebih panjang, memberikan komunitas kami durasi lebih panjang untuk membuat konten dan terhibur di TikTok."

"Kini, kami dengan penuh semangat menggulirkan kemampuan untuk mengunggah video hingga 10 menit durasinya. Kami berharap hal ini bisa membawa kreator di seluruh dunia menjadi lebih kreatif," kata TikTok.

(Dio/Isk)

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya